Berita Jogja Hari Ini

Penetapan Tersangka Kasus Mafia TKD Tidak Dilakukan Serempak, Ini Penjelasan Kajati DIY

Keterbatasan jumlah penyidik menyebabkan penetapan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY tak bisa dilakukan secara serempak.

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/12/2023), usai penandatanganan MoU bersama Pemda DIY dan UGM. 

Selanjutnya terhadap tersangka ANS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat.

"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisial ANS menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku jogoboyo Kalurahan Caturtunggal. Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dimulai hari ini, berakhir 27 Desember 2023 dan akan kami titipkan di Rutan Kelas 2A Yogyakarta," terang Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi kepada awak media dalam press conference di Kantor Kejati DIY, Jumat (8/12/2023) siang.

Dijelaskannya, jogoboyo ANS ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pengembangan dari perkara kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang melibatkan RS yang telah divonis 8 tahun penjara, serta perkara yang melibatkan Lurah Caturtunggal berinisial AS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Lurah AS ditangkap karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.

"Jadi pasal yang disangkakan hampir sama dengan kualifikasi pasal primair Pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Sinta.

Sementara subsidernya, lanjut Sinta, diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sementara kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh ANS ini adalah sebenarnya adalah turut serta bersama RS, sebagai jogoboyo yang salah tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap tanah desa," kata Sinta.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal," lanjutnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ANS, lanjut Sinta, negara menderita kerugian hingga Rp2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

"Saat kami melakukan pemeriksaan perkara sebelumnya baik RS maupun AS, memang ada peran dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi yang diterima beberapa kali. Kisarannya kurang lebih Rp 100 dan Rp 40 juta, jadi sekitar Rp 140 juta," sambung Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Kasi Uheksi) Kejati DIY, Toni Wibisono.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kejati DIY terus melakukan penyidikan sejumlah dugaan TKD di Kabupaten Sleman. Diantaranya kasus TKD di Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved