Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Jakarta, Jawa Tengah dan Lampung

Pada akhir tahun ini, ada 11 provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
IST
BPKB Kendaraan dan STNK 

Program yang ditawarkan:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca juga: Apa Kata Pengamat Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Isi BBM di SPBU Wilayah Jawa Barat

5. Banten

Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:

- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023

- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023

- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.

6. Lampung

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.

Keringanan yang ditawarkan adalah:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved