Bijak Dalam Memaham Iklan Produk Obat dan Makanan

BPOM mengawasi iklan produk Obat dan Makanan sesuai salah satu fungsinya yaitu melaksanakan pengawasan produk sebelum beredar dan selama beredar

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ilustrasi iklan bahan obat dan makanan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hampir setiap hari kita terpapar iklan, baik di rumah, di jalan, atau di ruang publik
lainnya.

Iklan produk Obat dan Makanan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai produk Obat dan Makanan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi iklan produk Obat dan Makanan sesuai salah satu fungsinya yaitu melaksanakan pengawasan produk sebelum beredar dan selama beredar.

Pengawasan dilakukan melalui iklan yang disampaikan melalui media nasional, media lokal, media sosial, website, e commerce, internet dan lain-lain.

Pengawasan iklan rutin dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta meliputi komoditi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan dan rokok.

Jenis pengawasan iklan meliputi pengawasan rutin dan incidental (kasus, pengaduan masyarakat).

Pelanggaran yang sering ditemukan pada iklan pangan olahan antara lain :

  • Mengiklankan pangan yang tidak boleh diiklankan contohnya formula bayi dan lanjutan, minuman beralkohol dan pangan keperluan medis khusus.
  • Menyesatkan contohnya seperti satu-satunya susu dari sapi terawat dan bersertifikat.
  • Aman dan tidak berbahaya dikonsumsi ibu hamil dan anak-anak. Kandungang izinya membantu anak menjadi sehat, pintar dan cepat tanggap.
  •  Dikaitkan kesehatan contohnya air minum Mirabella, dapat mengatasi jerawat dan menghaluskan kulit. Jika diminum secara rutin, dapat membantu mengobati penyakit diabetes dan jantung. Diolah secara higienis.
  •  Dikaitkan kecerdasan contohnya minum Susu Deggie, susu tinggi protein yang bikin kamu cerdas di sekolah
  • Superlatif, komparatif, mendiskreditkan contohnya Cokelat POV, sangat cocok untuk anda. Diolah tanpa minyak goreng sawit karena menggunakan 100 persen, cacao butter dengan kualitas terbaik. Cokelat POV Halal..Halal..Halal!!
  •  Melanggar norma contohnya Cookies ini memang bikin nagih, rasanya enak banget. Mumpung kakak gak lihat, aku ambil aja ahh kukisnya

Saat ini masih banyak ditemukan iklan yang tidak memenuhi ketentuan, hal ini disebabkan adanya keinginan dari sisi pelaku usaha agar produk terjual dan banyak peminat, sehingga menggunakan cara-cara berlebihan untuk menarik konsumen.

Dari sisi konsumen, biasanya menyukai hasil yang instan dan sangat tertarik dengan adanya testimoni atau yang digunakan oleh influencer, konsumen kurang mempertimbangkan dari sisi manfaat dan keamanan.

Prinsip iklan produk Obat dan Makanan yang benar adalah produk memiliki Nomor Ijin Edar (NIE), objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Beberapa contoh iklan yang benar antara lain :

  • Minuman Fairous, segar alami, sari buah asli
    ALAMI untuk yang tidak dicampur atau diproses secara fisika dan tidak mengubah sifat/ kandungan pangan olahan SEGAR, tidak boleh untuk yang terbuat dari pangan olahan antara kecuali pernyataan tersebut digunakan dalam bentuk ekspresi atau sensasi
  • Madu murni, 100 persen asli MURNI atau 100 persen, untuk pangan olahan yang tidak ditambah/
    dicampur dengan bahan lain.
  • ASLI, tidak dapat digunakan untuk yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya
  • Dibuat DARI kacang pilihan
    DARI, jika kandungan bahan yang digunakan minimal 50 persen
  • Dibuat DENGAN kacang pilihan
    Jika bahan tersebut merupakan salah satu yang digunakan

Iklan seperti apa yang harus diwaspadai konsumen? Iklan yang berlebihan atau overklaim/ overuse, iklan pangan klaim khasiat obat, jika terjadi kesalahan penggunaan produk pada konsumen dikhawatirkan dapat membahayakan Kesehatan.

Tindak lanjut pengawasan iklan berupa sanksi administratif(peringatan, penghentian sementara kegiatan iklan, pencabutan persetujuan iklan, pembekuan ijin edar, pembatalan nomor ijin edar),

Sanksi pidana : pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar (UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1), koordinasi dengan pemangku kepentingan lain yaitu KPI untuk pelanggaran iklan di media penyiaran nasional, KPID untuk pelanggaran iklan di media penyiaran nasional, Kominfo untuk pelanggaran iklan di media penyiaran internet (website, media social, portal berita, dll, dan Indonesia E-commerce Association (IdeA) untuk pelanggaran iklan dimedia internet (marketplace, e commerce)

BBPOM di Yogyakarta berpesan kepada masyarakat sebagai konsumen untuk bijak dalam menerima iklan jangan mudah tergiuriklan yang bombastis.

Untuk para pelaku usaha dan pembuat iklan, dihimbau untuk membuat iklan dengan benar, berikan informasi produk yang sesuai dan tidak menyesatkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved