Babak Baru Kematian Mirna, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Laporkan Edi Darmawan ke Polisi
Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Edi atas dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Mirna.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," ucap Antoni.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," ucap dia.
Sementara itu, dasar utama pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara, sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) yaitu rekaman CCTV.
Oleh karena itu, tim advokat ini mengadukan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, yaitu Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.
"Barang bukti (yang kami bawa) di antaranya link, maksudnya kita rekam konten Yutub-nya Pak Karni (Ilyas) dan ada konten-konten lain yang relevan. Karena Beliau ini kan agak demen ngomong ke publik ya," ucap dia. (*)
Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Setelah Jalani Hukuman 8,1 Tahun Penjara, Berniat Ajukan PK |
![]() |
---|
HOAX! Dokter yang Tangani Mirna Salihin Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
HOAX! Jessica Wongso Resmi Divonis Bebas 9 Desember 2023 |
![]() |
---|
Cek FAKTA: Kabar Krishna Murti Sebut Pembunuh Mirna Bukan Jessica Wongso |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Kopi Sianida Babak 2, Ayah Mirna Dilaporkan Kubu Jessica Wongso ke Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.