Berita Kriminal

Mahasiswa Tepergok Gesek-gesek Alat Vital di Tempat Umum, Kecanduan Nonton Film Dewasa

Berikut kronologi lengkap kasus Pelecehan seksual dan tindakan cabul yanf dirilis Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku pencabulan di toko batik kawasan Malioboro pasrah saat menghadiri jumpa pers, Rabu (29/11/2023) 

Sering Nonton Film Dewasa

Perbuatan cabul pelaku ini didasari hasrat seksualnya yang tinggi karena kebiasaannya sering menonton video atau film dewasa.

Keterangan ini disampaikan Ipda Sri Devi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Modus tersangka ini, dia melakukan tindakan cabul terhadap anak dikeramaian, dikarenakan pelaku terangsang hasrat seksual karena sering menonton video porno," terang Kasubnit.

Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul lebih dari satu kali.

Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat selalu berhati-hati ketika berada ditempat keramaian.

"Dari keterangan pelaku ini dia sering melakukan cabul di pasar malam dan tempat keramaian.

"Kami unit PPA Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dikeramaian supaya tidak menjadi korban pelecehan," terang dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76EUURI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomer
01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (Tribunjogja.com/Hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved