Penetapan UMK di DIY 2024

Besaran UMK 2024 di Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen dan DI Yogyakarta

ribunners, mari kita lihat besaran UMK 2024 di Klaten, Magelang dan Purworejo serta lima kabupaten dan kota di DI Yogyakarta.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
SEGINI Besaran UMK 2024 di Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen dan DI Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, mari kita lihat besaran UMK 2024 di Klaten, Magelang dan Purworejo serta lima kabupaten dan kota di DI Yogyakarta.

Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," terang Beny Suharsono.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Sementara, di Klaten, Magelang dan Purworejo, penepatan UMK 2024 disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.

Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS : Daftar Lengkap UMK di DIY 2024, Kota Yogya Tertinggi, Gunungkidul Terendah


Berikut daftar UMK 2024 di Klaten, Purworejo dan Magelang:

1. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
2. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
3. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
4. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
5. Kota Magelang : Rp 2.142.000

Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2024:

1. Kota Yogyakarta : Rp 2.492.997.00
2. Kabupaten Sleman : Rp 2.315.976.39
3. Kabupaten Bantul : Rp 2.216.463.00
4. Kabupaten Kulon Progo : Rp 2.207.736.95
5. Kabupaten Gunungkidul : Rp 2.188.041.00

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku tanggal 1 Januari 2024.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota serta tidak ada penangguhan pembayaran Upah Kabupaten/Kota Tahun 2024," jelas Beny.

Baca juga: UMK Bantul 2024 Resmi Jadi Rp2.216.463, Ini Penjelasan Bupati Abdul Halim Muslih

Ditambahkannya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaan, sehingga upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Beny menyebut, penetapan UMK 2024 ini semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika kebutuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha.

"Dengan masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP. Sehingga angka angka itu bisa menderek upah untuk para pekerja. Sehingga bisa lebih dari 5 persen kenaikannya," imbuhnya.

Meski demikian, masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas keputusan UMK 2024.

"Tidak ada penundaan untuk pelaksanaan itu, maka diwajibkan dasar UU 6/2023," tambahnya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan penetapan besaran UMK 2024 sudah sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Serta persatuan buruh dan pengusaha.

"Ini sudah kesepakatan secara bersama sama tidak merugikan satu sama lain," terang Kustini.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved