UMP 2024
UMK Kota Jogja 2024 Diumumkan Besok, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.1 Juta
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Yogyakarta 2024. Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Yogyakarta 2024 dijadwalkan diumumkan pada Kamis (30/11/2023).
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, Pemkot Yogyakarta mengacu pada formulasi yang digunakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni PP 51/2023.
"Besarannya nanti tanggal 30 (November) disampaikan, tapi prosesnya sudah dilalui dengan baik," kata dia dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Catatan Tribunjogja.com beberapa waktu lalu, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang sudah ditetapkan dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
Sekadar informasi, persentase kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Jawa.
Sementara jika dilihat dari nominal UMP 2024, DIY menduduki nomor empat di Pulau Jawa.
Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.
Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 Rp 1.981.782,39.
UMP DIY 2024 mengalami kenaikan 7,27 persen atau Rp 144.115,22.
Berturut-turut di peringkat dua hingga enam ada Jawa Timur yang naik 6,13 persen, Jawa Barat 4,02 persen, DKI Jakarta 3,6 persen, Jawa Tengah 3,57 persen, dan Banten di urutan terakhir dengan 2,5 persen.
Adapun penetapan UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
Nantinya, UMP dan UMK yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
"Harus lebih tinggi dari UMP yang ditandatangani Gubernur. Yang ditangani Gubernur itu kan upah yang paling rendah, berarti ada di Gunungkidul, berarti Kabupaten lain plus kota itu mesti lebih tinggi dari UMP. Kalau lebih rendah salah," ujar Sultan.
Berikut kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tahun 2012 hingga 2023 merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta
Tahun 2012
UMP DIY : Rp 892.660
Tahun 2013 (naik 5,75 persen)
UMP DIY : Rp 947.114
Tahun 2014 (naik 4,19 persen)
UMP DIY : Rp 988.500
Tahun 2015 (tidak ada kenaikan)
UMP DIY : Rp 988.500
Tahun 2016 (naik 16,41 persen)
UMP DIY : Rp 1.182.510
Tahun 2017 (naik 11,60 persen)
UMP DIY : Rp 1.337.645
Tahun 2018 (naik 8,01 persen)
UMP DIY : Rp 1.454.154
Tahun 2019 (naik 7,43 persen)
UMP DIY : Rp 1.570.923
Tahun 2020 (naik 7,84 persen)
UMP DIY : Rp 1.704.608
Tahun 2021 (naik 3,42 persen)
UMP DIY : Rp 1.765.000
Tahun 2022 (naik 4,30 persen)
UMP DIY : Rp 1.840.916
Tahun 2023 (naik 7,65 persen)
UMP DIY : Rp 1.981.782
Tahun 2024 (naik 7,27 persen)
UMP DIY : Rp 2.125.897,61 (Tribunjogja.com/kompas)
Daftar Resmi UMP 2024 Aceh, Sumut, Riau, Kep Riau, Babel, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Sumsel, Lampung |
![]() |
---|
Daftar Resmi UMP 2024 DKI Jakarta, Banten, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur |
![]() |
---|
Di Jawa, UMP 2024 Tertinggi DKI Jakarta, Terendah di Jawa Tengah, Posisi DIY di Mana? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Baru 7 Provinsi yang Tetapkan UMP 2024, Ada Aceh, Jawa Timur dan Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.