UMP 2024

UMK Kota Jogja 2024 Diumumkan Besok, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.1 Juta

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Yogyakarta 2024. Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Pemprov DIY
Tugu Pal Putih Jogja: persentase kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Jawa. 

Tribunjogja.com - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Yogyakarta 2024 dijadwalkan diumumkan pada Kamis (30/11/2023).

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, Pemkot Yogyakarta mengacu pada formulasi yang digunakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni PP 51/2023.

"Besarannya nanti tanggal 30 (November) disampaikan, tapi prosesnya sudah dilalui dengan baik," kata dia dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Catatan Tribunjogja.com beberapa waktu lalu, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang sudah ditetapkan dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

Sekadar informasi, persentase kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Jawa.

Sementara jika dilihat dari nominal UMP 2024, DIY menduduki nomor empat di Pulau Jawa.

Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 Rp 1.981.782,39.

UMP DIY 2024 mengalami kenaikan 7,27 persen atau Rp 144.115,22.

Berturut-turut di peringkat dua hingga enam ada Jawa Timur yang naik 6,13 persen, Jawa Barat 4,02 persen, DKI Jakarta 3,6 persen, Jawa Tengah 3,57 persen, dan Banten di urutan terakhir dengan 2,5 persen.

Adapun penetapan UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.

Nantinya, UMP dan UMK yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Harus lebih tinggi dari UMP yang ditandatangani Gubernur. Yang ditangani Gubernur itu kan upah yang paling rendah, berarti ada di Gunungkidul, berarti Kabupaten lain plus kota itu mesti lebih tinggi dari UMP. Kalau lebih rendah salah," ujar Sultan.

Berikut kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tahun 2012 hingga 2023 merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta

Tahun 2012
UMP DIY : Rp 892.660

Tahun 2013 (naik 5,75 persen)
UMP DIY : Rp 947.114

Tahun 2014 (naik 4,19 persen)
UMP DIY : Rp 988.500

Tahun 2015 (tidak ada kenaikan)
UMP DIY : Rp 988.500

Tahun 2016 (naik 16,41 persen)
UMP DIY : Rp 1.182.510

Tahun 2017 (naik 11,60 persen)
UMP DIY : Rp 1.337.645

Tahun 2018 (naik 8,01 persen)
UMP DIY : Rp 1.454.154

Tahun 2019 (naik 7,43 persen)
UMP DIY : Rp 1.570.923

Tahun 2020 (naik 7,84 persen)
UMP DIY : Rp 1.704.608

Tahun 2021 (naik 3,42 persen)
UMP DIY : Rp 1.765.000

Tahun 2022 (naik 4,30 persen)
UMP DIY : Rp 1.840.916

Tahun 2023 (naik 7,65 persen)
UMP DIY : Rp 1.981.782

Tahun 2024 (naik 7,27 persen)
UMP DIY : Rp 2.125.897,61 (Tribunjogja.com/kompas)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved