UMP 2024
Baru 7 Provinsi yang Tetapkan UMP 2024, Ada Aceh, Jawa Timur dan Maluku Utara
Pemerintah memberi batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Indonesia.
Pemerintah memberi batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera mengumumkan penetapan UMP 2023.
Hanya saja, hingga saat ini baru ada 7 provinsi yang resmi menetapkan UMP 2024.
Ketujuh provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024 yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Dalam menetapkan UMP ini, pemerintah sudah membuat aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Baca juga: Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, MPBI DIY Usulkan Formula Alternatif untuk Hitung Upah 2024
Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru
Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
a. Formula Perhitungan Upah Minimum
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian
UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.
UMK Kota Jogja 2024 Diumumkan Besok, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.1 Juta |
![]() |
---|
Daftar Resmi UMP 2024 Aceh, Sumut, Riau, Kep Riau, Babel, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Sumsel, Lampung |
![]() |
---|
Daftar Resmi UMP 2024 DKI Jakarta, Banten, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur |
![]() |
---|
Di Jawa, UMP 2024 Tertinggi DKI Jakarta, Terendah di Jawa Tengah, Posisi DIY di Mana? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.