UMP 2024

Baru 7 Provinsi yang Tetapkan UMP 2024, Ada Aceh, Jawa Timur dan Maluku Utara

Pemerintah memberi batas  waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Indonesia.

Pemerintah memberi batas  waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera mengumumkan penetapan UMP 2023.

Hanya saja, hingga saat ini baru ada 7 provinsi yang resmi menetapkan UMP 2024.

Ketujuh provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024 yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Dalam menetapkan UMP ini, pemerintah sudah membuat aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Baca juga: Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, MPBI DIY Usulkan Formula Alternatif untuk Hitung Upah 2024

Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru

Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

a. Formula Perhitungan Upah Minimum

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian

UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.

Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved