Berita Bisnis Terkini

Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, MPBI DIY Usulkan Formula Alternatif untuk Hitung Upah 2024

MPBI DIY menolak formula penghitungan upah minimum menggunakan formula yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak formula penghitungan upah minimum menggunakan formula yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. 

Dimana peraturan pemerintah tentang pengupahan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Koordinator MPBI DIY, Isryad Ade Irawan mengatakan peraturan pemerintah tersebut tidak dibuat dengan mekanisme dialog sosial yang melibatkan Serikat Buruh, namun Pemerintah secara monolog dan sepihak mengeluarkan PP tersebut. 

Baca juga: Pemerintah Pastikan Besaran Upah Minimum Bakal Naik di 2024, Bagaimana dengan UMP di DIY?

"MPBI DIY dengan tegas menolak PP Nomor 51 Tahun 2023. Sama saja dengan PP sebelummya, PP 51/2023 tidak menggunakan survey KHL sebagai dasar utama dalam penentapan upah mininum untuk 2024," katanya, Jumat (17/11/2023). 

"PP tersebut secara esensial menghilangkan asas collective bargaining dan dialog sosial dalam menetapkan upah minimum," sambungnya. 

Untuk itu, MPBI DIY mendesak Gubernur DIY agar menolak PP 51/2023 dan tidak mempergunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024.

Pihaknya mengusulkan formula pengupahan alternatif yaitu dengan UMK 2023 dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS pada Oktober 2023 dan ditambah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Oktober 2023. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved