Berita Bisnis Terkini
Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, MPBI DIY Usulkan Formula Alternatif untuk Hitung Upah 2024
MPBI DIY menolak formula penghitungan upah minimum menggunakan formula yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak formula penghitungan upah minimum menggunakan formula yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dimana peraturan pemerintah tentang pengupahan tersebut menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Koordinator MPBI DIY, Isryad Ade Irawan mengatakan peraturan pemerintah tersebut tidak dibuat dengan mekanisme dialog sosial yang melibatkan Serikat Buruh, namun Pemerintah secara monolog dan sepihak mengeluarkan PP tersebut.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Besaran Upah Minimum Bakal Naik di 2024, Bagaimana dengan UMP di DIY?
"MPBI DIY dengan tegas menolak PP Nomor 51 Tahun 2023. Sama saja dengan PP sebelummya, PP 51/2023 tidak menggunakan survey KHL sebagai dasar utama dalam penentapan upah mininum untuk 2024," katanya, Jumat (17/11/2023).
"PP tersebut secara esensial menghilangkan asas collective bargaining dan dialog sosial dalam menetapkan upah minimum," sambungnya.
Untuk itu, MPBI DIY mendesak Gubernur DIY agar menolak PP 51/2023 dan tidak mempergunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024.
Pihaknya mengusulkan formula pengupahan alternatif yaitu dengan UMK 2023 dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS pada Oktober 2023 dan ditambah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Oktober 2023. ( Tribunjogja.com )
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.