Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Sadisnya Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap dalam Sidang Perdana

Dari hasil pemeriksaan kematian R disebabkan oleh kekerasan benda tajam yang menyebabkan terpotongnya leher yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Kedua terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi kepada RTA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan RTA, mahasiwa UMY digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023).

Terdakwa satu yaitu W (29), asal Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa dua yaitu R (38) asal Jakarta dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifah dan Evita Pranatasari.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Minggu (09/11/2023), pembunuhan disertai mutilasi bermula dari chat akun Facebook dalam grup BDSM.

Korban mengaku sebagai yang dianiaya atau dilakukan kekerasan dan meminta terdakwa dua untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.

"Selanjutnya terdakwa dua menghubungi terdakwa satu yang juga satu grup BDSM untuk melakukan scene. Permainan dilakukan di kos terdakwa satu di krapyak, sleman. Dan terdakwa satu menyetujuinya," kata JPU.

"Kemudian Senin 10 Juli, pukul 07.00 terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta sampai pukul 15.00 yang dijemput dengan sepeda motor lalu ke kos terdakwa satu. Senin 10 Juli pukul 23.00 WIB, terdakwa satu menjemput korban, Redho Tri yang tinggal di kos desa Kasihan Bantul dengan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos terdakwa satu bersama korban pukul 00.30 WIB dan menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos," sambungnya.

Kemudian terdakwa satu keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan scene.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Menanti Agenda Sidang 2 Terdakwa di PN Sleman

Untuk memuaskan nafsunya, W mengajak R membunuh korban, dan Ridduan menyetujuinya.

Kedua terdakwa kemudian menggotong tubuh korban yang tidak berdaya ke kamar mandi dan diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.

"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk membunuh korban, namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini,” tambahnya.

Setelah itu keduanya memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan pisau yang disiapkan sebelumnya.

Selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB hari Selesa 11 Juli 2023, kedua terdakwa memasukkan potongan tubuh korban Redho ke dalam beberapa kantong kresek dan membuang potongan tubuh korban ke beberapa tempat.

Setelah membuang potongan tubuh korban, keduanya kembali ke kos untuk membersihkan lokasi.

Kemudian pada Rabu 12 Juli 2023, pukul 06.00, W mengantar R ke Stasiun Tugu untuk kembali ke Jakarta.

Dan sekitar pukul 19.30 potongan tubuh korban ditemukan saksi yang sedang memancing di Sungai Bedog.

Berdasarkan hasil visum dari 175 potongan tubuh, korban adalah R.

Dari hasil pemeriksaan kematian R disebabkan oleh kekerasan benda tajam yang menyebabkan terpotongnya leher yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan bahwa korban disembelih dalam keadaan masih hidup.

Dan waktu kematian diperkirakan 3-5 hari sebelum tanggal 15 Juli 2023.

"Perbuatan dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar JPU.

Kedua terdakwa menerima dakwaan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Kami sudah berkoordinasi para terdakwa. Indentitas sudah benar, dan untuk kejadian dan tempat waktu sudah benar semuanya. Untuk di penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," katanya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada 30 November mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved