Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Usul UMK 2024 Naik 1,61 Persen atau Rp32 Ribu, KSPSI: Harusnya Disamakan yang Lain

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2024

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kabid Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Veny Yudha Apriyani, memyebut Pemkab Purworejo mengusulkan kenaikan UMK 2024 1,61 persen atau Rp32 ribu, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2024 sebesar 1,61 persen.

Usulan tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja  (Dinperitransnaker) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Veny Yudha Apriyani, mengatakan, UMK Purworejo pada 2023 adalah Rp2.043.902,33. 

Kini, setelah dilakukan pembahasan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, maka UMK 2024 diusulkan naik 1,61 persen atau Rp32.865,95 dibanding UMK 2023.

Baca juga: KABAR Baik AC Milan: Loftus-Cheek dan Pulisic Siap Tempur, Wonderkid Camarda Gabung Tim Senior

"Kami sudah bulat untuk mengusulkan UMK 2024 sebesar Rp2.078.769. Perhitungan kenaikan UMK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintab Nomor 36/2021 tentang pengupahan," ucap Veny, Kamis (23/11/2023). 

Veny menjelaskan, proses pembahasan penetapan UMK 2024 di Kabupaten Purworejo telah dilakukan tiga kali sejak 17 November 2023, 20 November 2023, dan 22 November 2023.

Pembahasan tersebut melibatkan Dewan Pengupahan, Pemkab Purworejo, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja, dan akademisi. 

"Kemarin dua kali rapat, pendapat yang muncul memang berbeda-beda. Tapi di rapat hari ke-3, kami sudah bulat mengusulkan UMK tersebut. Kendati demikian, kewenangan Kabupaten hanya mengusulkan, sedangkan yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Tengah. Maka, kami tunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah pada 30 November 2023," katanya. 

Veny memaparkan, dalam menentukan UMK Purworejo 2024 ada beberapa variabel yang menentukan.

Antara lain UMK tahun berjalan (2023), inflasi Provinsi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota, tingkat pengangguran terbuka, rata-rata upah buruh, konsumsi rumah tangga per bulan, banyaknya anggota keluarga bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, hingga median upah. 

Adapun di Kabupaten Purworejo, perhitungan penetapan UMK 2024 mengacu kepada PP Nomor 51/2023 Pasal 26a.

Di mana perhitungan UMK hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan a (alfa) yang dipakai adalah 0,3.

"Sebab, konsumsi rumah tangga per bulan di Purworejo sekitar Rp936.059, tidak sampai satu juta, sehingga perhitungan menggunakan Pasal 26a," ucapnya. 

Meski begitu, Veny menyebut, dari serikat pekerja memang menginginkan perhitungan UMK 2024 mengacu Pasal 26.

Yang berarti kenaikan UMK akan sama dengan UMP Provinsi Jawa Tengah yakni 4,02 persen atau sekitar Rp80 ribu. 

"Kalau Pasal 26 itu perhitungannya berbeda dengan Pasal 26a karena memakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali alfa lalu dikali UMK tahun berjalan," paparnya. 

Fungsional Mediator Hubungan Industri, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Minarningsih, menambahkan, sejauh ini pihaknya mengaku tidak ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran upah.

Karena itu, pihaknya berasumsi para perusahaan telah melakukan pembayaran upah sesuai aturan. 

"Meski begitu, kami tetap melakukan pembinaan secara berkesinambungan agar mereka taat," ujar dia. 

Adapun, terkait kenaikan UMK 2024 itu tidak berlaku untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Karena, biasanya untuk UMKM masalah upah diberikan sesuai kesepakatan antara pemilik UMKM dengan pekerja. 

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Maliki, mengaku keberatan dengan perhitungan UMK 2024 dengan mengacu Pasal 26a.

Menurutnya, UMK 2024 di Kabupaten Purworejo seharusnya bisa dihitung berdasarkan Pasal 26, sehingga bisa disamakan dengan kenaikan UMP Jawa Tengah 4,02 persen.

"Yang membuat perhitungan UMK mengacu Pasal 26a kan karena konsumsi per bulan di bawah Rp1 juta atau hanya Rp938 ribu. Menurut saya itu tidak masuk akal, karena fakta di lapangan lebih dari itu. Terus inflasi kenapa tidak diikutkan dalam perhitungan, padahal pengaruh inflasi kan juga berdampak ke semua pekerja," katanya.

Maliki menilai, letak kesalahan berada di survei, sehingga penetapan UMK 2024 tidak sesuai harapan para pekerja di Kabupaten Purworejo.

Kendati demikian, jika kenaikan UMK mengikuti Pasal 26 pun yaitu 4,02 persen atau sekitar Rp80 ribu, masih dirasa kurang bagi pekerja. 

"Ya kalau teman-teman pekerja mintanya kenaikan disamakan dengan Kabupaten lain Rp80 ribu. Karena kalau kenaikan cuma Rp30 ribu itu bisa menjadikan UMK Purworejo paling rendah se-Jawa Tengah. Tapi kalau pemerintah tetap mengikuti regulasi PP Nomer 51/2023 Pasal 26a, Ya kami mau ngomong apa," pungkasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved