Berita Magelang

Akhir Kasus Video AI ‘Ajakan Umrah ke Candi Borobudur’ Berakhir

Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya, Ustaz Senno Saputro memutuskan mencabut laporan polisi terhadap YH (36), warga Makamhaji

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
MINTA MAAF: Pembuat video berinisial YH (kiri) mendatangi Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang pada Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya, Ustaz Senno Saputro memutuskan mencabut laporan polisi terhadap YH (36), warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, terkait video Artificial Intelligence (AI) berisi ajakan umrah ke Candi Borobudur.

Senno mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah YH menyatakan penyesalan, meminta maaf, dan bersumpah bahwa pembuatan konten tersebut murni inisiatif pribadi tanpa melibatkan pihak lain. 

Ia juga berjanji untuk memperdalam pemahaman agama dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Alhamdulillah, arahan Ketua Umum DPP FPI agar terlapor membuat video AI yang benar tentang ibadah haji dan umrah sudah dilakukan,” kata Senno, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, video baru tersebut nantinya akan diunggah di akun TikTok pribadi YH. 

Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), pihaknya dan terlapor telah melakukan mediasi, yang disertai penyampaian permohonan maaf secara langsung. 

Saat ini, FPI masih menunggu pengembalian ponsel dan akun media sosial YH yang disita polisi.

Kuasa hukum FPI Magelang Raya, Hermawan Sulistyanta, menambahkan, pencabutan laporan didasari pertimbangan kemanusiaan dan keseimbangan hukum. 

Baca juga: Lanjutan Kasus Video AI Umroh ke Candi Borobudur, Polisi Datangkan Saksi Ahli Agama

Menurutnya, tidak semua perkara harus berujung pada hukuman penjara, terlebih jika pelaku telah mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad baik.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf, sama-sama muslim, dan ini murni karena ketidaktahuan. Klarifikasi dan tabayun sudah dilakukan, dan ia juga membuat video AI yang benar,” ujar Hermawan.

Dibenarkan Polisi

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai. 

Pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil penyelesaian kasus secara restoratif.

"Ini tentu dilakukan gelar perkara dulu untuk melihat apakah ini terpenuhi formil material untuk dilakukan penyelesaian secara restoratif,” tambah Herbin.

Jika restorative justice (RJ) disetujui dalam gelar perkara, proses penyelidikan akan dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2Lid). (tro)

Baca juga: Pengibaran Bendera Merah Putih Ukuran 79x45 Meter di Puncak Gunung Andong

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved