Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kemenkominfo Sosialisasikan Pemanfaatan Aplikasi Sigmon di DIY, Ini Fungsinya.

Aplikasi Sigmon berfungsi untuk memonitoring kualitas layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran guna terwujudnya percepatan transformasi digital.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Sosialisasi Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran yang digelar Kemenkominfo di Eastparc Hotel Yogyakarta, Kamis (23/11/2023). 

Pada tahun 2021 rata-rata nasional kecepatan download sekitar 21,51 Mbps, pada tahun 2022 meningkat menjadi 33,48 Mbps dan tahun 2023 meningkat menjadi 38,91 Mbps.

"PMT juga melakukan monitoring terhadap QoE melalui aplikasi Sigmon yang terintegrasi dengan sistem PMT. Jika terdapat hasil pengetesan yang kurang dari 1 Mbps dengan signal strength -100 dbm (kategori sinyal baik), PMT akan mengirimkan ini kepada operator seluler agar menjadi perhatian operator seluler untuk ditindaklanjuti," jelas dia.

Tidak hanya itu, PMT juga melakukan monitoring aduan masyarakat dengan crawling pada media sosial terkait Iayanan telekomunikasi, pos dan penyiaran.

Kementerian Kominfo melalui PMT juga melakukan pengukuran layanan operator seluler dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar kualitas layanan
sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengukuran kualitas layanan tersebut dilakukan dengan metode sampling di beberapa kota besar di Indonesia, dimana pengukuran dilakukan berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan.

Selain itu, PMT juga melakukan verifikasi kinerja layanan operator seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal untuk menilai kepatuhan operator atau penyelenggara dalam menangani keluhan-keluhan pelanggan dimana penilaian kinerja layanan tersebut juga mengacu kepada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Atas pelanggaran terhadap kepatuhan dalam memenuhi standar kualitas layanan dan kinerja layanan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pengawasan yang dilakukan PMT diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan serta mengambil keputusan guna mewujudkan percepatan transformasi digital. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved