Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kemenkominfo Sosialisasikan Pemanfaatan Aplikasi Sigmon di DIY, Ini Fungsinya.

Aplikasi Sigmon berfungsi untuk memonitoring kualitas layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran guna terwujudnya percepatan transformasi digital.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Sosialisasi Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran yang digelar Kemenkominfo di Eastparc Hotel Yogyakarta, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Konektivitas infrastruktur digital memiliki peran penting dalam percepatan transformasi digital sehingga diperlukan pemerataan infrastruktur digital serta konektivitas yang berkualitas.

Sebagai unit kerja yang melakukan pengawasan di bidang pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi Sigmon , yang berfungsi untuk melakukan monitoring kualitas layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran guna terwujudnya percepatan transformasi digital tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, aplikasi Sigmon ini dapat diunduh oleh seluruh masyarakat melalui layanan Google Play Store dan App Store.

"Aplikasi ini bekerja secara otomatis. Kalau penggunanya berpindah tempat, maka akan melaporkan daerah mana yang (sinyalnya) bagus dan yang tidak," jelas Wayan.

"Aplikasi ini bisa jd deteksi awal signal monitoring. Harapannya aplikasi ini semakin banyak didownload, sehingga memudahkan monitoring secara real time dari quality of service layanan seluler di Indonesia," tambahnya.

Direktur Pengendalian Pos Dan Informatika, Dany Suwardany menambahkan, kegiatan bertajuk 'Sosialisasi Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran' di Eastparc Hotel Yogyakarta, Kamis (23/11/2023), ini dihadiri Diskominfo DIY, Jateng, Kalbar serta Kaltim.

Baca juga: Kapan Kenaikan UMP Tertinggi di DI Yogyakarta? Ternyata Tahun Segini Pernah Naik hingga 16 Persen

"Tujuannya, kita kenalkan aplikasi Signal Monitoring (Sigmon) dan juga aplikasi  GIS (Geographic Information System). Melalui aplikasi ini, dapat dilakukan pengukuran kualitas akses internet dari penyelenggara seluler. Sedang aplikasi GIS, adalah aplikasi geografis informasi sistem yang dapat digunakan untuk melihat sebaran infrastruktur dari mobile broadband atau fit broadband," terang Dany.

Sebab itu, pihaknya berharap ada kolaborasi yang dibangun bersama pemerintah daerah untuk menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi ini kepada masyarakat.

"Sebab kami kan memonitoring penyelenggara telekomunikasi khususnya seluler, nanti manfaatnya tentu ke masyarakat karena di situlah kami bisa melihat dan evaluasi terhadap keandalan sistem mereka. Kalau dia lemah kan bisa diingatkan, itu fungsi kami sebagai regulator. Jadi semakin banyak sampling akan semakin banyak kita dapat data yang bermanfaat untuk masyarakat," sambung Ketua Tim Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT), Indra Apriadi.

Adapun berdasar data yang dimiliki PMT, untuk cakupan Iayanan mobile broadband, sekitar 96,84 persen area pemukiman di Indonesia telah terlayani 4G dan 2,50 persen area pemukiman telah terlayani 5G.

Sedangkan untuk layanan fixed broadband didukung oleh kabel laut sepanjang 116.133 km dan kabel serat optik di darat sepanjang 654.387,98 km serta sebanyak 1.757.640 titik optical distribution point (ODP).

Selain melakukan pemetaan infrastruktur layanan broadband, PMT juga melakukan monitoring kualitas layanan (QoS) telekomunikasi seluler di 514 kab/kota di Indonesia.

Pengukuran tersebut dilakukan secara rutin satu kali dalam satu bulan di tiap-tiap kab/kota.

Terhadap hasil pengukuran yang kurang baik akan disampaikan kepada operator seluler untuk dilakukan perbaikan.

Berdasarkan data hasil pengukuran QoS, rata-rata kecepatan internet di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved