Kenaikan UMP 2024

Kapan Kenaikan UMP Tertinggi di DI Yogyakarta? Ternyata Tahun Segini Pernah Naik hingga 16 Persen

Kapan kenaikan UMP tertinggi di DIY? Ternyata, di tahun segini, UMP DIY pernah naik hingga 16 persen. Cek detailnya

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
via tribunjabar.id
Ilustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 masih menjadi pembahasan hingga kini.

Pemda DI Yogyakarta sendiri telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61.

Jumlah itu dianggap naik 7,27 persen atau dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 sebesar Rp 144.115,22.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, perhitungan UMP di DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 144.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul," terang Beny, Selasa (21/11/2023).

Lantas, apakah pernah DI Yogyakarta mendapat kenaikan UMP hingga lebih dari 10 persen?

Baca juga: Tolak UMP DIY 2024, MPBI DIY: Buruh dalam Ancaman Tunawisma

Hasil penelusuran tim Tribun Jogja, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta di yogyakarta.bps.go.id dari tahun 2012 hingga 2023, DIY pernah mendapatkan kenaikan UMP hingga 16 persen.

Itu terjadi di tahun 2016 dengan kenaikan 16,41 persen.

Di tahun 2015, UMP DIY berada di angka Rp988.500 dan naik menjadi Rp1.182.510 di tahun 2016.

Berikut data lengkapnya:

Tahun 2012

  • 
UMP DIY : Rp 892.660

Tahun 2013 (naik 5,75 persen)


  • UMP DIY : Rp 947.114

Tahun 2014 (naik 4,19 persen)

  • 
UMP DIY : Rp 988.500

Tahun 2015 (tidak ada kenaikan)

  • 
UMP DIY : Rp 988.500

Tahun 2016 (naik 16,41 persen)

  • 
UMP DIY : Rp 1.182.510
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved