Kenaikan UMP 2024

Kapan Kenaikan UMP Tertinggi di DI Yogyakarta? Ternyata Tahun Segini Pernah Naik hingga 16 Persen

Kapan kenaikan UMP tertinggi di DIY? Ternyata, di tahun segini, UMP DIY pernah naik hingga 16 persen. Cek detailnya

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
via tribunjabar.id
Ilustrasi uang 

Tahun 2017 (naik 11,60 persen)


  • UMP DIY : Rp 1.337.645

Tahun 2018 (naik 8,01 persen)

  • 
UMP DIY : Rp 1.454.154

Tahun 2019 (naik 7,43 persen)


  • UMP DIY : Rp 1.570.923

Tahun 2020 (naik 7,84 persen)

  • 
UMP DIY : Rp 1.704.608

Tahun 2021 (naik 3,42 persen)


  • UMP DIY : Rp 1.765.000

Tahun 2022 (naik 4,30 persen)

  • 
UMP DIY : Rp 1.840.916

Tahun 2023 (naik 7,65 persen)


  • UMP DIY : Rp 1.981.782

Tahun 2024 (naik 7,27 persen)


  • UMP DIY : Rp 2.125.897,61

Setelah diumumkan UMP, dalam waktu dekat, kabupaten dan kota harus segera menetapkan UMK masing-masing.

“UMK-nya semestinya lebih tinggi dari UMP, paling lambat tanggal 28 (November 2023) sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/ kota. Nanti pada 30 November 2023, akan disampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," tambahnya.

Dijelaskan Beny, perhitungan UMP DIY tahun 2024 dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur pakar akademisi.

"Merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu," terang Beny.

UMP Jateng Lebih Rendah dari UMP DIY

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah umumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved