Ini Alasan Kenapa Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu
Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah dimana UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 persen).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebagian besar gubernur di wilayah Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah dimana UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 persen).
Sementara secara keseluruhan, kenaikan UMP 2024 ini tidak ada yang melebihi angka Rp 200 ribu.
Mengapa kenaikan UMP 2024 ini tidak melebihi Rp 200 ribu?
Kementrian Ketenagakerjaan pun membeberkan alasan mengapa kenaikan UMP 2024 tidak melebih angka Rp 200 ribu.
Sementara para buruh menginginkan kenaikan UMP 2024 jauh dari keputusan pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan UMP 2024 ini hanya berlaku bagi para pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).
Harapannya, dengan kenaikan UMP ini, lanjut Indah, bisa menjaga para pekerja yang baru supaya tidak terjebak dengan bayang-bayang upah murah.
Dan juga untuk menghindarkan para pekerja baru dari kemiskinan serta menjaga daya beli masyarakat di Tanah Air.
"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Ia menyatakan telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.
Menurut Ida, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.
Baca juga: UMP DIY 2024 Rp2,1 Juta, Lalu Berapa Prediksi UMK Jogja Sleman Bantul Kulon Progo Gunungkidul?
Besaran UMP 2024
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 persen)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 persen)
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2 persen)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55 persen)
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38 persen)
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160 persen)
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06 persen)
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76 persen)
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3 persen)
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57 persen)
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02 persen)
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27 persen)
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13 persen)
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50 persen)
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68 persen)
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06 persen)
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96 persen)
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6 persen)
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22 persen)
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20 persen)
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67 persen)
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 persen)
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45 persen)
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6 persen)
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19 persen
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50 persen)
31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5 persen)
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14 persen).
UMP 2024 untuk provinsi baru di Papua mengikuti besaran UMP 2024 Papua.
Tarif Asli Sertifikasi K3 Rp275 Ribu, Jika Tak Bayar Lebih Diperlambat, Dipersulit, Tak Diproses |
![]() |
---|
Menilik Harta Immanuel Ebenezer di LHKPN 2020-2024 dari Rp 2,9M jadi Rp 17,6M Tanpa Utang |
![]() |
---|
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Menaker Yassierli: Ini Pukulan yang Berat |
![]() |
---|
Pencairan BSU Tahap Pertama Hampir Selesai, Kapan Penyaluran Tahap Kedua? Ini Penjelasan Kemenaker |
![]() |
---|
Penjelasan Menaker Soal Jadwal Pencairan BSU Tahap 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.