Berita Purworejo
UPDATE Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bener Purworejo: 7 Bidang Tanah di Wadas Belum Terima UGR
Proses pengadaan tanah atau pembebasan lahan untuk proyek strategi nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Proses pengadaan tanah atau pembebasan lahan untuk proyek strategi nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah hampir selesai.
Kini, tersisa 7 bidang tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang masih berproses.
Adapun, 7 bidang tanah yang dimaksud adalah 5 bidang milik tiga warga Desa Wadas yang belum mau menerima uang ganti rugi (UGR), satu bidang milik warga Desa Wadas bernama Talabudin (sedang tahap musyawarah).
Baca juga: Sebanyak 3.205 Calon PPPK di Purworejo Siap Mengikuti Tahap Seleksi Kompetensi
Sedangkan, satu bidang tanah wakaf yang tengah dikoordinasikan dengan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT) PSN Bendungan Bener, Andri Kristanto, mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran UGR pembebasan lahan Proyek Bendungan Bener saat ini sudah mencapai 99,84 persen.
Tinggal menyisakan pembayaran UGR 7 bidang tanah untuk kuari tambang andesit proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sebelumnya pada Jumat (29/9/2023) lalu, pembayaran UGR di Desa Wadas terpaksa harus ditunda karena warga pihak yang berkepentingan (PYB) masih enggan menerima UGR.
Akhirnya, PPT PSN Bendungan Bener kembali menggelar pemberian UGR bagi warga Desa Wadas terdampak kuari andesit pada 30 Oktober 2023 di Sanggar Anak Merdeka Dusun Randuparang, Desa setempat.
"Pada kesempatan itu rencananya kami melaksanakan pembayaran UGR dan pelepasan hak atas tanah untuk 113 bidang milik 56 orang. Namun yang terealisasi sebanyak 108 bidang milik 53 orang. Karena sejumlah 3 orang pemilik 5 bidang tanah tidak hadir, maka kami kembalikan (anggaran) ke LMAN," ungkap Andri yang juga menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Kamis (9/11/2023).
"Tetapi saat ini kami sudah bersurat ke BBWSO agar mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) lagi ke LMAN. Sebab, Minggu depan kami berencana membayarkan UGR bagi PYB yang belum menerima," imbuhnya.
Andri menuturkan, dalam pemberian UGR yang akan datang, apabila PYB yang dimaksud tidak hadir atau masih enggan menerima uang ganti kerugian.
Maka, pihaknya akan menerapkan konsinyasi atau titip ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2023 tentang Pengadaan Tanah.
"Di Pasal 85a disebutkan bahwa PYB telah diundang tiga kali secara patuh, tapi tidak hadir saat pemberian UGR maka dianggap menolak bentuk ganti kerugian. Jadi, kami akan menerapkan ketentuan Pasal 89 yakni menitipkan uang ganti kerugian dalam bentuk uang ke Pengadilan Negeri (Konsinyasi)," katanya.
Adapun mekanisme penitipan UGR tersebut, nantinya BPN akan menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada BBWSO sebagai pihak instansi yang memerlukan tanah. Setelah itu, BBWSO lah yang akan menitipkan uang ganti kerugian ke PN Kabupaten Purworejo.
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.