Berita Kriminal

Pengakuan Ibu Angkat Asal Purworejo Banting Anak Hingga Koma, Operasi di RSUP Dr.Sardjito Jogja

HH (24), warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan bayi berusia 19 bulan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah menetapkan HH (24), warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan bayi berusia 19 bulan. 

"Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Tjitrowardojo dan dirujuk lagi ke RSUP dr. Sardjito. Korban mengalami pendarahan otak," terangnya.

Kendati demikain, setelah dilakukan operasi bedah di RSUP dr. Sardjito.

Eko menyebut, kini kondisi korban sudah membaik dan sadar.

Namun, korban masih membutuhkan perawatan intensif dalam pengawasan dokter.

Baca juga: KRONOLOGI Percobaan Pembunuhan Anggota Polisi, Pelaku Beri Isyarat Dua Ketukan ke Atap Mobil

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau denda paling bayak Rp30 juta," katanya.

Sementara itu, HH, mengaku menyesal telah menganiaya anak angkat yang baru ia rawat enam bulan terakhir.

HH tidak menampik alasan ia melakukan kekerasan kepada anak angkatnya karena emosi.

"Sekarang saya menyesal. Pinginnya (inginnya) saat ini saya yang merawat dia sampai benar-benar sembuh.

"Kemarin saya lempar karena anak yang saya gendong nangis terus.

"Saya kan juga capek karena kerja seharian jualan di angkringan," akunya.

Meski mengaku menyesal, tetapi HH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rumah tahanan Polres Purwoerejo.

Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk memahami Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk Undang-Undang berat.

Ia berpesan, apabila ada permasalahan keluarga maka harus bisa menahan diri agar tidak termakan emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan. (Tribunjogja.com/drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved