Berita Magelang Hari Ini

Dinas Dagkop UKM Magelang Gelar Sidang Tera Ulang di Sejumlah Pasar Tradisional Sepanjang November

Tujuan tera ulang ini untuk memberikan kepastian kepada penjual agar tidak rugi dan pembeli juga tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Pemkab Magelang
Pelaksanaan sidang tera di Pasar Grabag Magelang belum lama ini 

Sidang Tera Ulang adalah istilah yang khusus digunakan dalam kegiatan pelayanan tera ulang alat UTTP dimana  UTTP yang akan ditera ulang dalam jumlah banyak dan terkonsentrasi di satu tempat, misalnya pasar.

Ada beberapa kegiatan pendahuluan yang dilakukan sebelum kegiatan sidang tera ulang dimulai, diantaranya menyebarkan undangan kepada pemilik UTTP, berkoordinasi dengan instansi terkait, penentuan lokasi sidang tera ulang , dan lain-lain.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan ketika Sidang Tera Ulang berlangsung diantaranya pengujian timbangan, pengujian anak timbangan, reparasi timbangan untuk timbangan yang rusak, pembubuhan cap tanda tera untuk UTTP yang sudah diuji dan dinyatakan sah.

Setelah dinyatakan sah maka UTTP dinyatakan boleh digunakan untuk transaksi jual beli.

"Tujuan tera ulang ini untuk memberikan kepastian kepada penjual agar tidak rugi dan pembeli juga tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan," tegas Aslachudin. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved