Berita Kebumen

Belum Ada Pembahasan UMK 2024, KSPSI Kebumen Harapkan Perusahaan Terapkan Upah Sesuai Ketentuan

Hingga saat ini, belum ada pembahasan terkait penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KEBUMEN - Hingga saat ini, belum ada pembahasan terkait penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Kendati demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen berharap, besaran UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah ini. 

Selain itu, semua perusahaan diharap bisa mengimplementasikan pemberian UMK sesuai yang diputuskan. 

Ketua KSPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin mengatakan, pembahasan UMK 2024 masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Dikarenakan ada penyesuaian aturan yang berlaku. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Baterai Menara BTS Seluler di Kulon Progo Dibekuk, Sebabkan Kerugian Rp 168,8 Juta

"Apakah menggunakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 36/2021 atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 atau lainnya. Formasinya masih bingung mau pakai aturan yang mana," kata Akif saat dihubungi, Kamis (9/11/2023). 

Dengan demikian, KSPSI Kebumen juga belum mengusulkan berapa besaran kenaikan UMK 2024. Terpenting, peningkatannya sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini. Terlebih, indikator itu juga belum dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Sebagai Informasi, UMK 2023 di Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp 2.038.890 atau naik 6,77 persen dari 2022 sekitar Rp 1.906.781.

Nantinya, ia berharap, UMK 2024 yang telah diputuskan benar-benar diimplementasikan oleh semua perusahaan di Kebumen. Karena sampai saat ini, masih ada lebih dari 50 persen perusahaan di Kebumen yang menurutnya belum memberikan upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku. 

Karena itu, ia juga meminta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus memantau dan monitoring ke perusahaan-perusahaan. 

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen, Budhi Suwanto masih menunggu kebijakan pemerintahan pusat terkait rencana penetapan UMK 2024.

Bila kebijakan sudah ada, pihaknya akan mengundang dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari unsur akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta BPS. 

Disinggung terkait perusahaan yang kedapatan masih membayar pegawai di bawah UMK, ia selalu berkoordinasi dengan HRD di setiap perusahaan ketika melakukan pembinaan. 

"Bicara upah, kita harus bisa berpedoman pada ketentuan yang ada. Namanya perusahaan profit oriented, pasti punya target. Target bisa tercapai tentunya harus diimbangi dengan produktivitas. Sejauh mana perusahaan bisa berproduksi secara maksimal. Juga tidak semua perusahaan, tenaga kerjanya memenuhi syarat kualifikasi," kata Budhi. (scp) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved