Berita Kulon Progo Hari Ini
Komplotan Pencuri Baterai Menara BTS Seluler di Kulon Progo Dibekuk, Sebabkan Kerugian Rp 168,8 Juta
Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo membekuk komplotan pencuri baterai dari menara Base Transceiver Station (BTS) seluler. Aksi tersebut menyebabkan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo membekuk komplotan pencuri baterai dari menara Base Transceiver Station (BTS) seluler.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp 168,8 juta.
Kepala Unit (Kanit) 1, Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh 6 pelaku pencurian dan 1 pelaku sebagai penadah.
Baca juga: Rayakan Bulan Bahasa, Ratusan Generasi Muda Gunungkidul Ikuti Semarak Literasi Bakti BCA
"Aksi dilakukan di 6 titik, 3 di Kapanewon Panjatan sisanya masing-masing di Lendah, Temon, dan Pengasih," jelas Rifai dalam jumpa pers pada Kamis (09/11/2023).
Para pelaku pencurian adalah WP (25), W (29), DBS (35), KP (29), K (53), T, serta M (39) yang merupakan penadah. Seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Rifai, aksi dilakukan menggunakan sebuah mobil sewaan. Sebelum beraksi, mereka akan berkumpul di satu tempat lalu berangkat bersama-sama dengan mobil tersebut.
"Plat mobil diganti dengan yang palsu, jok belakang juga dilepas agar bisa memuat banyak barang," ujarnya.
Setibanya di menara BTS yang jadi sasaran, para pelaku membuka pagar pembatas hingga panel kelistrikan dengan peralatan yang dibawa. Setelahnya, baterai yang terpasang dalam panel diambil.
Baterai tersebut dibawa ke Purworejo untuk dibongkar dan diambil bagian timahnya. Timah inilah yang kemudian dijual ke M sebagai penadah, yang merupakan tukang rongsokan.
"Timah tersebut dijual lagi sebagai bahan untuk pembuatan kerajinan berbahan perak," kata Rifai.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah WP pada 23 Oktober 2023 lalu di Purworejo. Berkat keterangan dari WP, pelaku lainnya pun berhasil dibekuk.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil serta peralatan yang digunakan untuk beraksi. Termasuk 2 unit ponsel serta boks sisa baterai yang sudah dibongkar pelaku.
"Para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Rifai.
Para pelaku pencurian dan M sebagai penadah kini ditahan di Polres Kulon Progo. Sedangkan T, salah satu pelaku pencurian ditahan di Polres Purworejo.
W, salah satu pelaku mengatakan aksi pencurian berantai tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2023. Baterai menara BTS jadi sasaran lantaran timahnya bisa dijual dengan harga cukup tinggi.
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.