Alasan KPK Cegah Tiga Pengacara SYL Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pengacara SYL bepergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Ali Fikri sebut OTT di Basarnas terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan TA 2023, dari OTT itu KPK tangkap 10 orang. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pengacara SYL bepergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan.

Ketiga pengacara SYL yang dicegah ke luar negeri yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Surat permohonan pencegahan ketiga pengacara SYL tersebut sudah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dikutip dari Kompas.com,  Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan pencegahan tiga pengacara SYL tersebut.

Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas ketiganya.

Dia hanya menyebut ketiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut berprofesi sebagai advokat.

“KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara menurut sumber Kompas.com di KPK, tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Febri, Rasamala, dan Donal.

Ketiganya merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.

Menurut Ali, pencegahan terhadap tiga orang pengacara SYL tersebut berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang.

“Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.

Tujuannya, agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL bisa berjalan lancar.

“Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” kata Ali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved