BKPP Kulon Progo Intensifkan Pembinaan ASN Guna Menekan Pelanggaran Disiplin
Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan, BKPP Kulon Progo, Joko Sunanto, mengatakan pembinaan ASN ini sudah rutin dilakukan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo mengintensifkan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dilaksanakan pada Senin (06/11/2023) ini.
Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan, BKPP Kulon Progo, Joko Sunanto, mengatakan pembinaan ASN ini sudah rutin dilakukan.
"Ini upaya untuk terus mengingatkan para ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo," jelas Joko usai kegiatan di Gedung Adikarta, Kantor Bupati Kulon Progo.
Menurutnya, para ASN perlu terus diingatkan bagaimana dalam menjaga sikap hingga berperilaku.
Khususnya, saat menjalani tugas-tugasnya hingga dalam melayani masyarakat.
Joko mengatakan jangan sampai ASN terjebak dengan zona nyaman kerja mereka, yang membuat mereka mengabaikan kinerja.
Jika itu terjadi, maka pelayanan publik pun bisa terdampak.
"Apalagi ASN ini kan memiliki tugas di pelayanan hingga membuat kebijakan publik," ujarnya.
Guna menekan terjadi pelanggaran disiplin, Joko mengatakan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan ketat. Contohnya terkait kehadiran para pegawai.
Adapun para pegawai diwajibkan untuk mengisi kehadiran lewat pindaian sidik jari atau secara daring.
Kehadiran ini pun terdata dan jadi acuan bagi pimpinan OPD dalam melihat bagaimana kedisiplinan pegawainya.
"Sejauh ini pelanggaran ASN di Kulon Progo terbilang sangat rendah, paling umum terlambat datang namun masih bisa ditoleransi," kata Joko.
Pembinaan yang dilaksanakan BKPP Kulon Progo hari ini diikuti ratusan ASN dari berbagai OPD.
Materi pembinaannya terkait sosialisasi dua peraturan.
Kepala BKPP Kulon Progo, Sudarmanto, mengatakan pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan kedua adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 55/2023.
"Isi Perbup-nya tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo," katanya lewat surat resmi.(*)
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
BKPP Kulon Progo
Aparatur Sipil Negara (ASN)
pelatihan
Kulon Progo
Masih Berstatus BMN, Rusunawa Giripeni Kulon Progo Hingga Kini Belum Difungsikan |
![]() |
---|
Nelayan di Kulon Progo Diminta Waspadai Peningkatan Ketinggian Gelombang Laut Hingga 2,5 Meter |
![]() |
---|
Jembatan Pandansimo Dijadwalkan Mulai Beroperasi pada September 2025 |
![]() |
---|
Lanal Yogyakarta Jelaskan Soal Penggantian Bendera One Piece di Perahu Nelayan Congot Kulon Progo |
![]() |
---|
Tepergok Curi Uang di Kalibawang, Residivis Asal Sleman Ayunkan Pedang, Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.