UU ASN 2023
Hak-hak yang Diterima PPPK Berdasarkan UU ASN 2023: Gaji Tunjangan Fasilitas hingga Jaminan Pensiun
Menurut UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
4. Jaminan sosial
Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.
Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.
5. Lingkungan kerja
Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
6. Pengembangan diri
Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.
Usulan kenaikan gaji 2024
Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.
Dengan begitu, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
(*/kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.