Berita Kriminal

Tanpa Kunci T Duo Bandit Motor Asal Jawa Timur Beraksi di Sleman dan Bantul

Berita pencurian motor di sleman dan bantul. Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian. epeda motor Honda NF nopol AB 4731 DQ

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Dua bandit spesial pencuri motor dihadirkan berikut barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolsek Gamping Jumat (3/11/2023) 

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual murah tanpa surat-surat secara online.

Berkisar antara harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,4 juta rupiah.

"Jadi imbauan bagi masyarakat ketika mau membeli motor harus diperiksa surat-suratnya, kalau dia enggak ada surat berarti kemungkinan besar atau 70 persen hasil dari curian ataupun penggelapan," kata Dwi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dihadapan petugas, pelaku MY mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Semula, Ia mengaku usaha jual- beli ayam di pasar.

Sedangkan rekannya jualan sate ayam namun modal dan uangnya tidak cukup akhirnya nekat mencuri motor.

Sepeda motor curian lalu dijual online.

Baca juga: Makam-makam di Trase Tol Jogja-Solo, Ada Tim Gali Kubur hingga Pindah Jenazah

Baca juga: KESAKSIAN Pemilik Rumah Kontrakan Kasus Pisang Narkotika di Bantul

"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia. (Tribunjogja.com/Rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved