Berita Kriminal
Tanpa Kunci T Duo Bandit Motor Asal Jawa Timur Beraksi di Sleman dan Bantul
Berita pencurian motor di sleman dan bantul. Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian. epeda motor Honda NF nopol AB 4731 DQ
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual murah tanpa surat-surat secara online.
Berkisar antara harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,4 juta rupiah.
"Jadi imbauan bagi masyarakat ketika mau membeli motor harus diperiksa surat-suratnya, kalau dia enggak ada surat berarti kemungkinan besar atau 70 persen hasil dari curian ataupun penggelapan," kata Dwi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku MY mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Semula, Ia mengaku usaha jual- beli ayam di pasar.
Sedangkan rekannya jualan sate ayam namun modal dan uangnya tidak cukup akhirnya nekat mencuri motor.
Sepeda motor curian lalu dijual online.
Baca juga: Makam-makam di Trase Tol Jogja-Solo, Ada Tim Gali Kubur hingga Pindah Jenazah
Baca juga: KESAKSIAN Pemilik Rumah Kontrakan Kasus Pisang Narkotika di Bantul
"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia. (Tribunjogja.com/Rif)
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.