Berita Kriminal

Tanpa Kunci T Duo Bandit Motor Asal Jawa Timur Beraksi di Sleman dan Bantul

Berita pencurian motor di sleman dan bantul. Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian. epeda motor Honda NF nopol AB 4731 DQ

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Dua bandit spesial pencuri motor dihadirkan berikut barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolsek Gamping Jumat (3/11/2023) 

Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Pepatah itu yang tepat disematkan kepada dua pelaku pencurian asal Bojonegoro dan Sampang. Keduanya beraksi mencuri motor di wilayah Sleman dan Bantul.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Tribunjogja.com Sleman - Unit Reskrim Polsek Gamping menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial MY (58), warga Bojonegoro dan AB (37) warga Sampang, Jawa Timur.

Keduanya merupakan pencuri sepeda motor yang telah beraksi di lima titik di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Sasaran bandit ini adalah sepeda motor yang terparkir di tepi jalan maupun disamping rumah dan kos tanpa dikunci stang.

Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian menyampaikan, perkara ini berhasil terungkap berawal dari laporan warga di Balecatur, Gamping.

Warga itu lapor kehilangan sepeda motor Honda NF nopol AB 4731 DQ pada Jumat 27 Oktober 2023.

Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama dua tersangka berhasil dibekuk di Godean pada 29 Oktober 2023.

Baca juga: Modus Ibu dan Dua Anaknya Kompak Menipu Sekaligus Mencuri di Kulon Progo

Baca juga: Akhir Kisah Kasir Toko Grosir Sembako Asal Sleman, Tilap Uang Ratusan Juta untuk Foya-foya

Hasil pengembangan, ternyata kedua pelaku bukan hanya mencuri sepeda motor di Gamping, melainkan juga beraksi di Pajangan, Bantul.

"Makanya saya bilang kasus curanmor ini antar Kabupaten dan kedua orang ini berdomisili bukan asli orang Jogja tapi dari luar Jogja," katanya, Jumat (3/11/2023).

Pelaku menggasak sepeda motor secara acak.

Sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir di luar rumah tanpa dikunci stang.

Sebab, saat beraksi pelaku tanpa membawa kunci T ataupun alat perusak kunci.

Ketika melihat ada sepeda motor tanpa dikunci stang, pelaku mencuri dengan cara mendorongnya.

Aksi tersebut sudah dilakukan kedua pelaku selama 7 bulan dan telah mencuri 5 motor.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual murah tanpa surat-surat secara online.

Berkisar antara harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,4 juta rupiah.

"Jadi imbauan bagi masyarakat ketika mau membeli motor harus diperiksa surat-suratnya, kalau dia enggak ada surat berarti kemungkinan besar atau 70 persen hasil dari curian ataupun penggelapan," kata Dwi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dihadapan petugas, pelaku MY mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Semula, Ia mengaku usaha jual- beli ayam di pasar.

Sedangkan rekannya jualan sate ayam namun modal dan uangnya tidak cukup akhirnya nekat mencuri motor.

Sepeda motor curian lalu dijual online.

Baca juga: Makam-makam di Trase Tol Jogja-Solo, Ada Tim Gali Kubur hingga Pindah Jenazah

Baca juga: KESAKSIAN Pemilik Rumah Kontrakan Kasus Pisang Narkotika di Bantul

"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia. (Tribunjogja.com/Rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved