Berita Kriminal

Akhir Kisah Kasir Toko Grosir Sembako Asal Sleman, Tilap Uang Ratusan Juta untuk Foya-foya

Kasusnya adalah kasus pengelapan uang yang diduga kuat dilakukan oleh kasir toko kelontong warga warga Trihanggo, Gamping.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian bersama Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Lili Mulyadi menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Gamping, Jumat (3/11/2023) 

Berita kriminal kali ini datang dari wilayah Sleman, Yogyakarta. Kasusnya adalah kasus pengelapan uang yang diduga kuat dilakukan oleh kasir toko kelontong warga warga Trihanggo, Gamping. Uang hasil aksinya itu digunakan untuk foya-foya memenuhi hasrat pribadi.

Berikut ungkap kasus pengelapan uang toko senilai ratusan juta rupiah yang diungkap polisi.

Seorang perempuan kasir toko kelontong berinisial ADS, (24) warga Trihanggo, Gamping harus mendekam di sel tahanan Polisi karena diduga menilap atau menggelapkan uang toko senilai ratusan juta rupiah.

Aksi tersebut dilakukan pelaku karena doyan hidup hedon dan foya-foya.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online, dugem hingga membiayai pacarnya jalan-jalan.

Kasus tersebut terbongkar ketika pemilik usaha melakukan audit dan uang hasil penjualan berkurang.

Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian bercerita, pelaku sudah bekerja di toko kelontong yang berada di Ambarketawang selama tiga tahun dan dipercaya sebagai kasir.

Namun, saat diberi kepercayaan mengelola keuangan perusahaan pelaku justru menggelapkan uang dari hasil penjualan.

Perbuatan tersebut tidak langsung diketahui pemilik toko karena dilakukan pelaku secara berkala, mulai dari bulan Februari hingga bulan September 2023.

"Jadi dia (pelaku) melarikan uang perusahaan dengan cara mengambil secara berkala dari bulan 2 sampai bulan 9 atau dari bulan Februari sampai bulan September, yang ditotal jumlahnya kurang lebih Rp 700 juta.

Baca juga: Makam-makam di Trase Tol Jogja-Solo, Ada Tim Gali Kubur hingga Pindah Jenazah

Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi contohnya hiburan, foya-foya, dugem mentraktir pacar dan judi online," kata Dwi didampingi Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Lili Mulyadi, Jumat (3/11/2023).

Menurut Dwi, pelaku melakukan aksi penggelapan uang karena ada kesempatan.

Perusahaan tempat pelaku bekerja tidak melakukan pengecekan keuangan secara berkala tiap minggu maupun tiap bulan sehingga memudahkan pelaku mencuri uang.

Modusnya dengan berpura-pura log-in sistem komputer saat bekerja dan mengurangi uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

Pencurian uang ini dilakukan pelaku hampir setiap hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved