Ini Pendapat Jimly Soal Peluang MKMK Batalkan Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

Menurut Jimly, MKMK ranahnya hanya memperiksa terkait dengan kode etik hakim konstitusi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Deutsche Welle
MKMK Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres/Cawapres 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut merupakan putusan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Putusan itu akhirnya menimbulkan polemik hingga akhirnya sejumlah pihak melaporkan hakim MK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Terus apakah MKMK bisa menganulir atau membatalkan putusan MK?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pun mengungkapkan apakah MKMK bisa menganulir atau membatalkan putusan MK.

Menurut Jimly, MKMK ranahnya hanya memperiksa terkait dengan kode etik hakim konstitusi.

Soal apakah MKMK bisa membataskan putusan MK, Jimly pun mengaku belum yakin bisa membataskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres tersebut.

"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).

Jimly kemudian meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

"Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," imbuh dia.

Baca juga: Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Kredibilitas Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan

Soal pembatalan keputusan hakim MK tentang batas usia capres-cawapres, Jimly menuturkan pembatalan tak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau sekadar emosi.

"Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," lanjutnya.

Sementara itu, ia menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap.

"Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," tuturnya.

Jimly mengatakan masih banyak masalah internal di MK yang perlu dibenahi. Dia berharap para hakim konstitusi memiliki independensi.

"Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara sembilan hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang sembilan itu," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo, terkait ini.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved