Berita DI Yogyakarta Hari Ini
SAPA 129 Jadi Tambahan Layanan di Pemda DIY untuk Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak
Masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui telepon atau melalui WhatsApp ke nomor 08111129129.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center SAPA 129 untuk penanganan kekerasan perempuan dan anak.
Layanan tersebut pun kini telah terintegrasi dengan Pemda DIY.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia mengatakan masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui telepon atau melalui WhatsApp ke nomor 08111129129.
Selanjutnya akan terhubung dengan agen SAPA yang akan melayani aduan masyarakat.
Aduan atau laporan yang masuk akan didistribusikan ke provinsi atau kabupaten/kota. Sehingga aduan yang masuk bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin.
"Ini kan hotline, bisa telpon, bebas pulsa. Nanti akan ada agen SAPA yang melayani 24 jam. Tentu akan dilakukan asesmen, kedaruratan kasusnya. Kalau memang darurat tentu akan segera ditindaklanjuti. Ada psikolog, konselor, bahkan bantuan hukum yang siap membantu," katanya dalam Bincang Keluarga.
Ia mengungkapkan sejak diintegrasikan dengan Pemda DIY , sudah sekitar 10 aduan masuk melalui SAPA 129.
Baca juga: Rumah Aman Bagi Perempuan Hangayomi Jiwo Hadir di Yogyakarta
Aduan didominasi dari wilayah Sleman dan Bantul.
Selain kasus kekerasan berbasis online, SAPA 129 juga menerima aduan kekerasan seksual.
Sayangnya, aduan yang masuk tidak bisa diselesaikan secara tuntas.
Pasalnya ketika petugas mengundang korban kekerasan, korban enggan datang.
Sehingga kasus kekerasan yang sebelumnya dilaporkan melalui SAPA 129 tidak terselesaikan.
"Kami sangat mengapresiasi korban kekerasan yang berani speak up. Karena memang itu tidak mudah. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan menuntaskan kasus masih kurang. Kami mendorong agar kasus diselesaikan secara tuntas, entah ke tanah hukum, mediasi, atau lainnya, sesuai kasus yang dihadapi," ungkapnya.
"Yang lapor juga tidak harus korban, keluarga, tetangga juga boleh lapor. Kalau ada saudara atau tetangganya yang dipukuli, jangan diam saja, laporkan. Kami juga beberapa menerima kasus kekerasan dari laporan tetangga," lanjutnya.
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.