Berita DI Yogyakarta Hari Ini

SAPA 129 Jadi Tambahan Layanan di Pemda DIY untuk Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui telepon atau melalui WhatsApp ke nomor 08111129129.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia dan Komisi D DPRD DIY, Imam Taufik dalam Bincang Keluarga. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center SAPA 129 untuk penanganan kekerasan perempuan dan anak.

Layanan tersebut pun kini telah terintegrasi dengan Pemda DIY

Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia mengatakan masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui telepon atau melalui WhatsApp ke nomor 08111129129.

Selanjutnya akan terhubung dengan agen SAPA yang akan melayani aduan masyarakat. 

Aduan atau laporan yang masuk akan didistribusikan ke provinsi atau kabupaten/kota. Sehingga aduan yang masuk bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin. 

"Ini kan hotline, bisa telpon, bebas pulsa. Nanti akan ada agen SAPA yang melayani 24 jam. Tentu akan dilakukan asesmen, kedaruratan kasusnya. Kalau memang darurat tentu akan segera ditindaklanjuti. Ada psikolog, konselor, bahkan bantuan hukum yang siap membantu," katanya dalam Bincang Keluarga. 

Ia mengungkapkan sejak diintegrasikan dengan Pemda DIY , sudah sekitar 10 aduan masuk melalui SAPA 129.

Baca juga: Rumah Aman Bagi Perempuan Hangayomi Jiwo Hadir di Yogyakarta

Aduan didominasi dari wilayah Sleman dan Bantul.

Selain kasus kekerasan berbasis online, SAPA 129 juga menerima aduan kekerasan seksual. 

Sayangnya, aduan yang masuk tidak bisa diselesaikan secara tuntas.

Pasalnya ketika petugas mengundang korban kekerasan, korban enggan datang.

Sehingga kasus kekerasan yang sebelumnya dilaporkan melalui SAPA 129 tidak terselesaikan. 

"Kami sangat mengapresiasi korban kekerasan yang berani speak up. Karena memang itu tidak mudah. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan menuntaskan kasus masih kurang. Kami mendorong agar kasus diselesaikan secara tuntas, entah ke tanah hukum, mediasi, atau lainnya, sesuai kasus yang dihadapi," ungkapnya. 

"Yang lapor juga tidak harus korban, keluarga, tetangga juga boleh lapor. Kalau ada saudara atau tetangganya yang dipukuli, jangan diam saja, laporkan. Kami juga beberapa menerima kasus kekerasan dari laporan tetangga," lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved