Berita Kriminal

Kelakuan Ayah Asal Sleman Terbongkar, Rekaman Video Sang Anak Jadi Bukti

Kronologi kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menunjukkan barang bukti kejahatan cabul di Mapolresta Sleman. Pelaku BS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolresta Sleman Kamis (26/10/2023). 

Saat itu, korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti.

Adrian mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara ini.

Pertama, ibu kandung korban, pacar si korban dan kepala dukuh tempat korban tinggal.

Kesaksian itu didukung dengan alat bukti pendukung berupa visum et repertum, visum psikiatrikum dan rekaman video.

Ketika bukti dianggap cukup, pelaku yang selalu mengelak atas perbuatan keji yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa video ini menjadi barang bukti. Jadi si korban ini sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ibunya,

"Namun si pelaku selalu membantahnya sehingga si korban ini memilih bagaimana untuk membuktikan perbuatan si pelaku ini.

"Akhirnya si korban atas masukan dari si pacarnya, akhirnya waktu si pelaku berbuat keji kepada korban, dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si Ibu," jelas Adrian.

Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10/2023) di rumahnya, dan kini ditahan rutan Polresta Sleman.

Motif pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri karena khilaf.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Sleman, Wildan Solichin sebelumnya memastikan melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami pelecehan seksual ayahnya sendiri.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban.

"Ya, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah dan akan melakukan pendampingan korban," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved