Berita Gunungkidul Hari Ini

Penghapusan Denda Keterlambatan PBB2P, Pemkab Gunungkidul: Tekan Piutang Daerah Hingga Rp 2 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menilai kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menilai kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB2P) mampu menekan angka piutang daerah hingga senilai Rp2,044 miliar.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Astuti Rahayu mengklaim, kebijakan yang berlaku pada 6 September-30 September 2023 ini, cukup efektif.

Sebab, kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Baca juga: Sekjen PPP Berikan Arahan Kepada Caleg di DIY, Targetkan Buah Manis Pemilu 2014 Terulang Lagi

"Dari tunggakan (hutang) senilai Rp24,7 miliar akhirnya WP bersedia membayar hingga Rp 2,044 miliar," tuturnya pada Kamis (26/10/2023).

Selain itu, kata dia, program penghapusan denda PBB2P juga dapat menarik minat wajib pajak yang menunggak.

Pasalnya, mereka hanya membayar nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.

Setelah berakhirnya program pembebasan denda pajak ini, pihaknya, sudah menyiapkan program lainnya yakni optimalisasi dengan melakukan penelusuran, klarifikasi piutang dan pelacakan ke kelurahan dan wajib pajak

"Serta, akan memanfaatkan rumah restorative justice di 18 kapanewon untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan," papar dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Gunungkidul Anwarudin mengatakan, optimalisasi penarikan piutang daerah perlu dioptimalkan.

Untuk PBB2P, piutang tersebut selalu muncul dan bertambah setiap tahun.
 
"Jika terus dioptimalkan bisa menjadi Pendapatan Asli (PAD) misal bisa menarik 50 persen atau 60 persen," kata Anwarudin.

Menurutnya jika penarikan piutang bisa maksimal maka PAD akan naik cukup signifikan. Peluang meningkatkan PAD jauh lebih tinggi dari target yang telah ditentukan berpeluang terbuka lebar. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved