Gugatan Uji Materi Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres Tak Diterima MK
Prabowo Subianto dipastikan bisa mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Pasalnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah lebih dulu digugat dan dikabulkan oleh MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang diketuk pada 16 Oktober 2023 itu membuka peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.
Masih dalam persidangan yang sama, MK juga menolak gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Ia meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Menurut pemohon, kesempatan maju sebagai capres atau cawapres perlu dibatasi karena itu adalah tindakan yang mencerminkan etika dan kenegarawanan.
Hal ini dinilai penting demi memberi kesempatan kepada pihak lain untuk berkontestasi.
Namun, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak berlasan menurut hukum. Sama seperti gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023, permohonan juga dinilai kehilangan objek.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gugatan-Uji-Materi-Batas-Maksimal-Usia-Capres-dan-Cawapres-Ditolak-MK.jpg)