Gugatan Uji Materi Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres Tak Diterima MK
Prabowo Subianto dipastikan bisa mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto dipastikan bisa mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi menolak tiga gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Tiga gugatan yang ditolak oleh MK ini sebelumnya mempermasalahkan pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketiga gugatan yang ditolak oleh MK yakni Gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh tiga warga sipil bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Kemudian perkara nomor 104 PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Lalu perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono.
Dalam gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023, para penggugat meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya." seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Namun, MK menolak gugatan tersebut lantaran dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menganggap, tidak ada penjelasan rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: MK Dijadwalkan Putuskan Gugatan Usia Capres dan Cawapres Maksimal 70 Tahun Siang Ini
Lalu dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023, majelis hakim MK juga memutus gugatan tidak dapat diterima.
Dalam gugatan ini, pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rudy Hartono ingin MK membatasi usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu Rudy meminta supaya capres-cawapres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.
Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu mampu secara jasmani dan rohani.
Sejalan dengan Rudy, pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023 dalam petitumnya juga meminta MK membatasi usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena dinilai kehilangan objek permohonan.
Pasalnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah lebih dulu digugat dan dikabulkan oleh MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang diketuk pada 16 Oktober 2023 itu membuka peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.
Masih dalam persidangan yang sama, MK juga menolak gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Ia meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Menurut pemohon, kesempatan maju sebagai capres atau cawapres perlu dibatasi karena itu adalah tindakan yang mencerminkan etika dan kenegarawanan.
Hal ini dinilai penting demi memberi kesempatan kepada pihak lain untuk berkontestasi.
Namun, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak berlasan menurut hukum. Sama seperti gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023, permohonan juga dinilai kehilangan objek.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gugatan-Uji-Materi-Batas-Maksimal-Usia-Capres-dan-Cawapres-Ditolak-MK.jpg)