Pilpres 2024
MK Dijadwalkan Putuskan Gugatan Usia Capres dan Cawapres Maksimal 70 Tahun Siang Ini
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan batasan usia calon presiden dan wakil presiden 40-69 tahun yang diajukan oleh tiga pihak.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib Prabowo Subianto untuk bisa mendaftar sebagai calon presiden di Pilpres 2024 akan ditentukan pada Senin (23/10/2023) hari ini.
Ya, pada hari ini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan batasan usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun yang diajukan oleh tiga pihak.
Tiga perkara yang akan diputus oleh MK yakni perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan objek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Perkara nomor 102 PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatasan usia capres dan cawapres antara 40-69 tahun.
Kemudian perkara nomor 104 PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Dalam gugatannya mereka meminta MK memutuskan usia capres dan cawapres antara 21-65 tahun.
Lalu perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono.
Rudy Hartono meminta capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang. Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Perkara 102/PUU-XXI/2023 Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Mereka mengajukan 2 petitum. Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jakarta.jpg)