Berita Klaten Hari Ini

Gegara Kail Tersangkut Ranting, Pemuda di Klaten Bakar Hutan 5 Hektare, Kini Terancam Penjara

Gara-gara kail untuk memancing kecantol ranting, seorang pemuda di Klaten malah membakar hutan 5 hektare di kawasan hutan negara di Dukuh Batilan

|
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
pixabay
Ilustrasi Kebakaran 

Laju motor AR dan JDW pun dihentikan oleh petugas Perhutani yang saat itu sedang patroli.

“Setelah diinterogasi, benar dia (tersangka) yang membakar. Dari kejadian itu akhirnya tersangka dibawa ke Polres Klaten,” kata Umar saat konferensi pers di Polres Klaten, Senin (23/10/2023).

Dalam keterangan polisi, petugas pun menanyakan maksud AR membakar alang-alang tersebut.

“Maksudmu piye ngobong? (Maksudmu bagaimana membakar (hutan)?),” tanya seorang petugas kepada AR.

AR pun bingung dan bertanya balik.

“Opo kobong gedhe, pak? (Apa kebakaran besar, pak?),” tanya AR.

Setelah tahu kalau api kecilnya itu menyebabkan kebakaran besar, AR dan JDW pun memutarbalikkan motornya untuk membantu pemadaman api, bersama dengan relawan.

Akibat pembakaran hutan yang dilakukan tersangka, lahan hutan di Bayat, Klaten, seluas 5 ha hangus. Luas itu separuh dari total luas lahan di hutan itu sekitar 10 ha.

Disebut Unsur Kesengajaan

AR pun dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) subsider Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU No 6/2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan karena ada kesengajaan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar,” kata Umar.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni membakar semak belukar hingga menyebabkan kebakaran hutan.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya korek api gas serta alat pancing.

Kapolres mengimbau warga agar mewaspadai potensi kebakaran hutan pada musim kemarau ini.

“Kami mengimbau masyarakat sama-sama menjaga dan waspada terkait kebakaran hutan dan lahan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak sangat luas,” kata Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved