Tiga Gadis Belasan Tahun jadi Kurir Narkoba, Mau Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane

Tiga perempuan muda di Kota Semarang  berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kedungpane.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Tiga Gadis Belasan Tahun jadi Kurir Narkoba, Mau Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Tiga perempuan muda di Kota Semarang  berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kedungpane.

Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku menyembunyikan sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam alat kelaminnya.

Beruntung, modus baru penyelundupan narkoba ke dalam lapas ini berhasil digagalkan oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng.

Ketiga pelaku yakni ALT (18) warga Semarang Timur , DA (18) warga Semarang Utara, dan DR (18) warga Demak diamankan polisi saat berada di parkiran Lapas Kedungpane pada Kamis (12/10/2023) pagi sekitar pukul 08.50 WIB.

Dalam penggeledahan, sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lapas disembunyikan oleh ALT di dalam alat kelaminnya.

Dikutip dari Tribun Jateng, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir mengungkapkan, ketiga pelaku sebelumnya dijanjikan uang sebesar Rp 2,5 juta oleh salah seorang narapidana jika berhasil menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

"Iya, perempuan berinisal ALT datang ke Lapas bersama dua temannya dengan naik dua sepeda motor. Sabunya di perempuan berinisial ALT, tetapi duanya temannya turut kami amankan," ucap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir, di Mapolda Jateng, Kamis, (12/10/2023).

Anwar menyebut, sosok yang memerintahkan pelaku mengirimkan sabu diketahui merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas.

Napi tersebut menjanjikan kepada ALT uang sebesar Rp2,5 juta manakala berhasil mengirim sabu ke dalam Lapas.

"Berat sabu 16,13 gram, dikemas 3 bungkus kecil, barang diambil dari mana, masih pengembangan," terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan lakukan penyelidikan asal narkobanya , tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Tetapkan 4 Orang jadi Tersangka

Pascapenangkapan tiga perempuan muda yang menjadi kurir sabu, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan empat tersangka.

Rinciannya, tiga tersangka merupakan tiga perempuan yang menjadi kurir sabu.

Satu tersangka lainnya merupakan penghuni lapas yang berperan memesan barang tersebut.

Empat tersangka masing-masing tersangka utama ALT (18) warga Semarang Timur , DA (18) warga Semarang Utara, dan DR (18) warga Demak.

Satu narapidana pemesan dan penerima sabu yakni tersangka ASK (24) warga Pedurungan.

"Ketiganya ditahan di rutan Mapolda Jateng," katanya saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Ia melanjutkan, tersangka ASK memesan sabu dari Lapas Kedungpane menggunakan handphone.

Proses pemesan dilakukan melalui website.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kanal website yang menyediakan penjualan sabu tersebut.

"Handphone napi sudah kami sita. Pesannya sabu seberat 16 gram ngakunya baru pertama kali pesan untuk dipakai bareng-bareng," jelasnya.

Napi tersebut sudah mendekam di Lapas Kedungpane sejak tahun 2021 dengan kasus yang sama.

Ia baru menjalani hukuman masuk tahun ketiga dari total vonis lima tahun.

"Habis hukuman itu, berkas kasus ini selanjutnya menanti dia," ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved