Miras Oplosan Maut di Bantul

Nekat Barter Miras Oplosan dengan Ikan Laut, 2 Warga Sewon Diringkus Polres Bantul

Korban menyuruh tersangka membawakan miras dengan bayaran ikan laut seberat 2 kilogram.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Dua tersangka pengedar dan peracik miras oplosan dihadirkan dalam pelaksanaan Jumpa Pers Ungkap Kasus Miras, di Lobby Polres Bantul, Rabu (18/10/2023). 

Sesampainya di TPI Samas, tersangka Kemet langsung memberikan miras tersebut kepada korban TM.

Namun, korban TM mengatakan bahwa rasa miras oplosan itu kurang keras atau kurang pas di lidah.

Kemudian, oleh korban TM, miras oplosan itu kembali dicampur oleh coca-cola dan kemudian dikonsumsi bersama rekan-rekannya korban TM termasuk tersangka Kemet.

Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana,  mengatakan, beberapa waktu kemudian, tepat pada Selasa (10/10/2023), TM bersama sejumlah rekannya yang sama-sama mengonsumsi miras oplosan itu mengeluh rasa sakit dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. 

"Hingga kemudian, korban TM dinyatakan meninggal dunia di RS Elisabeth Ganjuran pada Selasa (10/10/2023) malam. Sedangkan kondisi rekan-rekan lainnya hingga saat ini sudah perlahan membaik," tutup Iptu Jeffry. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved