MK Kabulkan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum: Kejanggalan Diakui Beberapa Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M mengatakan keputusan tersebut adalah hal yang ane

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

“Misalnya dalam pengujian pasal Presidential Threshold, MK menahan diri atau dikenal dengan judicial restraint,” terangnya.

Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang. Akan tetapi, dalam kasus syarat usia pimpinan KPK yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron, MK terpancing memutus dan jelas menguntungkan Nurul Ghufron.

Gugun melanjutkan, inkonsistensi MK dalam judicial activisme yang politis dan berpihak kepada investasi politik keluarga menjadi warning bahwa lembaga pengawal konstitusi, the guardian of the constitution, ini bisa jadi tidak mendapat kepercayaan publik.

“Kalau sudah tidak mendapat tempat di hati masyarakat, MK terancam menjadi lembaga penghancur konstitusi,” tutupnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved