MK Kabulkan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum: Kejanggalan Diakui Beberapa Hakim
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M mengatakan keputusan tersebut adalah hal yang ane
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
“Misalnya dalam pengujian pasal Presidential Threshold, MK menahan diri atau dikenal dengan judicial restraint,” terangnya.
Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang. Akan tetapi, dalam kasus syarat usia pimpinan KPK yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron, MK terpancing memutus dan jelas menguntungkan Nurul Ghufron.
Gugun melanjutkan, inkonsistensi MK dalam judicial activisme yang politis dan berpihak kepada investasi politik keluarga menjadi warning bahwa lembaga pengawal konstitusi, the guardian of the constitution, ini bisa jadi tidak mendapat kepercayaan publik.
“Kalau sudah tidak mendapat tempat di hati masyarakat, MK terancam menjadi lembaga penghancur konstitusi,” tutupnya. (ard)
| Tanggapan Pakar Hukum Pidana UMY soal RUU KUHAP |
|
|---|
| Daftar 15 Perwira Menengan dan Tinggi Polri yang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Kritik Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan, Pakar: Selamat Datang di Era Orde Baru Paling Baru |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Buruh di DIY Beri Rapor Merah Bidang Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Serba-serbi Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet Paripurna Digelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jakarta.jpg)