Penjual Miras Oplosan Maut Ditangkap

Satpol PP Bantul Bakal Buru Pengedar dan Penjual Miras Ilegal dan Oplosan

Pihaknya mencatat, setidaknya ada beberapa wilayah di Kabupaten Bantul yang kerap terjaring penangkapan pengedar dan penjual miras ilegal.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memburu para pengedar dan penjual minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan, demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Pengedar dan penjual miras ilegal atau oplosan itu kan sudah jelas ada aturan larangnnya. Memang, miras itu tidak dilarang, tapi itu diatur dalam perizinan peredarannya," kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, kepada awak media di halaman Kantor Bupati Bantul, Senin (16/10/2023).

Adapun aturan perizinan peredaran miras itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Meski demikian, ia menilai bahwa pada saat ini masih banyak oknum-oknum yang nekat mengedar atau menjual miras ilegal dan oplosan. 

Pihaknya mencatat, setidaknya ada beberapa wilayah di Kabupaten Bantul yang kerap terjaring penangkapan pengedar dan penjual miras ilegal.

"Berdasarkan operasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, banyak yang ditemukan di Kapanewon Sewon, Bantul, Pandak dan Srandakan," tutur Jati.

"Tapi, kemungkinan yang wilayah lain juga masih bisa menjadi tempat pengedaran miras. Termasuk di Kapanewon Kretek," imbuh dia.

Saat ini, pihaknya tengah menggencarkan operasi miras ilegal di setiap tempat di Kabupaten Bantul, apabila mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran miras ilegal

"Kami juga terus menyiapkan tim untuk melakukan operasi miras apabila terdapat informasi terkait peredaran miras ilegal dari A1," tandas Jati.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved