Penjual Miras Oplosan Maut Ditangkap

Kronologi Penangkapan Pelaku Pengedar Miras Oplosan di Bantul yang Menewaskan Seorang Warga Sanden

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membeberkan kronologi penangkapan dua pengedar miras oplosan tersebut.

Dok Polres Bantul
Ilustrasi : miras oplosan 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pengedar sekaligus produsen minuman keras (miras) oplosan maut yang menewaskan warga Kapanewon Sanden, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membeberkan kronologi penangkapan dua pelaku tersebut.

Adapun identitas dua pelaku tersebut adalah Samiyoso (53) dan Rubianto alias Kemet (40), keduanya merupakan warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

"Mereka diamankan di masing-masing kediamannya pada Jumat (13/10/2023)," ungkap Iptu Jeffry saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Iptu Jeffry mengatakan, penangkapan itu bermula saat korban berinisial TM (37), asal Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, dinyatakan meninggal dunia di RS Elisabeth Ganjuran pada Selasa (10/10/2023) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TM meninggal dunia diduga menenggak miras oplosan bersama rekan-rekannya di pinggir Pantai Samas, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 1 Warga Sanden Bantul


Setelah itu, TM bersama rekannya yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan mengalami keluhan tidak enak badan pada Selasa (10/10/2023). 

Kemudian, mereka dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Bantul.

Sayangnya, saat tengah menjalani perawatan, nyawa korban TM tidak tertolong.

Sedangkan, kondisi rekan-rekan korban TM pada saat ini perlahan membaik.

Dari situ, jajaran Polres Bantul melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekan korban TM yang kemudian didapatkan informasi bahwa miras oplosan didapatkan dari rekan korban yang bernama Kemet.

"Dari hasil penyelidikan, miras tersebut dibawa oleh Kemet dan diminum bersama-sama," terang Iptu Jeffry. 

Setelah itu, jajaran Polres Bantul melakukan pemeriksaan kepada Kemet dan didapatkan hasil bahwa benar pelaku Kemet membawa miras oplosan tersebut. 

"Setelah dilakukan introgasi dengan pelaku Kemet, kemudian didapatkan hasil bahwa miras tersebut dibawa dengan cara membeli dari pelaku Samiyoso," tuturnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Penjual Miras Oplosan yang Merenggut Nyawa Seorang Warga Sanden Diringkus Polisi


"Samiyoso sendiri adalah orang yang memproduksi miras. Selanjutnya terhadap dua pelaku tersebut, saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut," imbuh Iptu Jeffry. 

Terkait praktik jual beli miras dan praktik produksi miras tersebut, Iptu Jeffry mengatakan bahwa masih sedang diselidiki oleh jajarannya. 

Atas kejadian tersebut, dua pelaku itu diancam dengan pasal 204 KUHP berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved