Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemkot Yogyakarta Siap Berikan Pendampingan untuk Korban Kekerasan Gender Berbasis Online

Sebanyak 3 kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) dilaporkan terjadi di Kota Yogyakarta sepanjang 2023 ini.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 3 kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) dilaporkan terjadi di Kota Yogyakarta sepanjang 2023 ini.

Pemkot Yogyakarta pun menegaskan siap memberikan pendampingan terhadap para korban KGBO, melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengatakan, 3 kasus itu dijumpainya hingga Oktober 2023 ini.

Baca juga: Polisi Jelaskan Peran dan Tugas Penjual Miras Oplosan yang Renggut 3 Nyawa Warga Srandakan Bantul

Meski tidak dijelaskan secara rinci, rata-rata korban mendapatkan kekerasan atau pelecehan seksual dengan memanfaatkan handphone dan media sosial.

"Di mana pelaku biasanya akan mengancam menyebarkan foto atau video korban melalui media sosial," ungkapnya, Jumat (13/10/2023).

Untuk itu, pihaknya menggencarkan upaya edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat untuk meminimalisir Kasus KBGO di Kota Yogyakarta.

Menurutnya, KGBO belum banyak dikenali masyarakat, sehingga orang tua diharap bisa mencegah dengan selalu memberikan pemahaman kepada anak tentang kehati-hatian dalam penggunaan media sosial. 

"Dampaknya jika terjadi KGBO, korban biasanya mengalami depresi, cemas dan ketakutan, sehingga ada trauma di sana," tandas Udiyati.

"Silakan, ketika mengalami KGBO, bisa melaporkan yang dialami, ceritakan kronologi kejadiannya. Jika diperlukan kami akan berikan pendampingan psikologi dan proses hukum," urainya.

Adapun hotline UPT PPA Kota Yogyakarta dapat diakses melalui nomor telepon (0274) 514419 atau lewat whatsapp 08112857799.

Selain membuka aduan lewat UPT PPA, Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Satgas Sigrak) juga sudah terealisasi di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta.

"Masyarakat juga bisa melaporkan melalui Sikap (Sistem Informasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan) yang ada di aplikasi JSS (Jogja Smart Service)," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved