Pesta Miras Berujung Maut

Polres Bantul Incar Penjual Miras yang Menewaskan 6 Nyawa Warga Bantul

Penjual miras yang menewaskan enam nyawa warga Kabupaten Bantul sedang diincar maupun diusut oleh Polres Bantul .

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
dok.is/via Tribun Pontianak
Ilustrasi Miras Oplosan 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penjual miras yang menewaskan enam nyawa warga Kabupaten Bantul sedang diincar maupun diusut oleh Polres Bantul

"Saat ini, semua masih dalam lidik. Masih didalami (penjual miras yang menewaskan enam nyawa warga Kabupaten Bantul )," kata Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com , Rabu (11/10/2023).

Sebagaimana diketahui, belum lama ini, enam warga Kabupaten Bantul meninggal dunia usai meneggak miras oplosan dengan lokasi dan rentan waktu yang berbeda. 

Enam warga tersebut meliputi M (43), S (44), dan H (39), asal Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul; KS (40), asal Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul; AS (43), asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul; serta TM (37), asal Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.

Iptu Jeffry mengatakan, selain dilakukan pengusutan penjual miras , pihaknya juga melakukan operasi miras ilegal dan miras oplosan untuk meminimalisasi terjadinya kejadian yang serupa. 

Baca juga: Update Kasus Miras Oplosan, Polisi Masih Selidiki Jenis Miras yang Tewaskan 5 Warga Bantul

Dari hasil giat tersebut melalui jajaran Polsek Srandakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga botol miras tradisional jenis ciu.

"Hasil giat itu didapatkan pada Rabu (4/10/2023)," katanya.

"Giat itu dilakukan di tiga titik yang berbeda. Kemudian, dari setiap titik tersebut didapatkan masing-masing satu botol ciu," jelas Iptu Jeffry.

Adapun tiga titik miras itu masing-masing didapatkan di kediaman N, tepat di Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan.

Kemudian, miras tersebut didapatkan di warung klontong milik A, tepat di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan; serta warung milik O, tepat di Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan.

Kini, barang bukti tersebut tengah disita dan para pemilik miras dapat diberikan sanksi tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman beralkohol.

Para pemilik miras tersebut juga dapat diancam dengan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 204 ayat 1.

"Dalam UU itu terdapat bunyi barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Iptu Jeffry.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved