Pesta Miras Berujung Maut

117 Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Jajaran Polres Bantul

Pengamanan itu dilakukan di Padukuhan Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Selasa (3/10/2023). 

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
craftbeer.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 117 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek berhasil disita oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bantul usai mendapatkan laporan dari sejumlah warga. 

Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membeberkan, pengamanan itu dilakukan di Padukuhan Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Selasa (3/10/2023). 

"Pemilik miras tersebut, berinisial S (47) dan merupakan warga Padukuhan Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kabupaten Banguntapan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Iptu Jeffry mengatakan, hingga saat ini, pelaku S sedang dilakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal ratusan miras ilegal itu didapatkan.

Selanjutnya, Iptu Jeffry menyebut, S yang terlibat dalam penjualan miras ilegal itu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman beralkohol.

Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Miras Maut di Bantul, Temuan 50 Liter Alkohol Murni

Lebih jauh, terkait dengan peredaran miras, Iptu Jeffry mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mendekati semua jenis minuman beralkohol.

“Kami harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” pinta dia.

Dikatakannya, mengonsumsi miras lebih banyak berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat. 

Parahnya lagi dapat memberikan dampak buruk bagi pengonsumsi miras tersebut berupa hilangnya kesadaran yang kemudian dapat menimbulkan tindakan kriminalitas.

"Kepada masyarakat maupun para tokoh masyarakat setempat, kami minta untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif tanpa minuman keras di lingkungan masyarakat," tandas Iptu Jeffry.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved