Berita Purworejo
Pemkab Purworejo Gandeng Camat untuk Kejar Capaian IKD Lewat Kota Padi
Disdukcapil Purworejo tengah mengencarkan sosialisasi hingga jemput bola untuk mengejar capaian target 25 persen di akhri tahun.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Capaian progres pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, masih jauh dari target 25 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir 2023.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat tengah mengencarkan sosialisasi hingga jemput bola untuk mengejar capaian target tersebut.
Bahkan, Disdukcapil Kabupaten Purworejo juga mewajibkan masyarakat yang sedang mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), untuk mengambil blangko KTP (kartu fisik) langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo.
Adapun sebelum mengambil KTP fisik, masyarakat diwajibkan mendaftar atau mengaktifkan IKD melalui smartphone terlebih dahulu.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK-PD) Disdukcapil Kabupaten Purworejo , Surahmi, mengungkapkan, hingga saat ini capaian IKD di Kabupaten Purworejo masih sekitar 5,37 persen dari target 25 persen.
"Jadi yang sudah terdaftar IKD baru 33.701 orang dari target 25 persennya 621.135 orang yang sudah rekam KTP. Atau kurang sekitar 121.582 orang," ucap Surahmi, Minggu (8/10/2023).
Surahmi melanjutkan, pendaftaran IKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KTP berbentuk fisik dan non fisik.
Dengan menggunakan IKD, masyarakat akan dimudahkan dalam mengurus terkait hal kependudukan.
Di antaranya mengurus surat kepindahan penduduk, update atau memperbarui data kartu keluarga (KK) tentang kolom golongan darah, cek biodata, hingga mengurus surat kelahiran ataupun kematian.
Semua fitur pelayanan tersebut sudah tersedia di dalam aplikasi IKD, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil atau layanan terdekat.
Untuk mendukung dan mengejar pencapaian realisasi IKD dan target nasional di Kabupaten Purworejo , Surahmi pun mengagas aksi perubahan inovasi dengan cara menerapkan konsep Kaborasi Mantap Penerapan Identitas Kependudukan Digital atau disingkat Kota Padi.
Surahmi menjelaskan, kolaborasi itu dilakukan dengan cara melakukan perjanjian kerjasama sama kepada seluruh camat di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Isi dari perjanjian itu di antaranya kesepakatan bahwa para camat ikut berperan aktif mensosialisasikan IKD di setiap pertemuan dengan warga, baik di tingkat Kecamatan maupun Desa.
Selain itu, juga mewajibkan semua pemohon layanan Paten di Kecamatan, semisal pengantar surat nikah atau perijinan, untuk terlebih dahulu mengaktivasi IKD.
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.