Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Gandeng Camat untuk Kejar Capaian IKD Lewat Kota Padi

Disdukcapil Purworejo tengah mengencarkan sosialisasi hingga jemput bola untuk mengejar capaian target 25 persen di akhri tahun. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Suasana pengambilan KTP fisik dan pengaktifan IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Capaian progres pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, masih jauh dari target 25 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir 2023. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat tengah mengencarkan sosialisasi hingga jemput bola untuk mengejar capaian target tersebut. 

Bahkan, Disdukcapil Kabupaten Purworejo juga mewajibkan masyarakat yang sedang mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), untuk mengambil blangko KTP (kartu fisik) langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo.

Adapun sebelum mengambil KTP fisik, masyarakat diwajibkan mendaftar atau mengaktifkan IKD melalui smartphone terlebih dahulu. 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK-PD) Disdukcapil Kabupaten Purworejo , Surahmi, mengungkapkan, hingga saat ini capaian IKD di Kabupaten Purworejo masih sekitar 5,37 persen dari target 25 persen. 

"Jadi yang sudah terdaftar IKD baru 33.701 orang dari target 25 persennya 621.135 orang yang sudah rekam KTP. Atau kurang sekitar 121.582 orang," ucap Surahmi, Minggu (8/10/2023).

Surahmi melanjutkan, pendaftaran IKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KTP berbentuk fisik dan non fisik.

Dengan menggunakan IKD, masyarakat akan dimudahkan dalam mengurus terkait hal kependudukan. 

Di antaranya mengurus surat kepindahan penduduk, update atau memperbarui data kartu keluarga (KK) tentang kolom golongan darah, cek biodata, hingga mengurus surat kelahiran ataupun kematian.

Semua fitur pelayanan tersebut sudah tersedia di dalam aplikasi IKD, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil atau layanan terdekat. 

Untuk mendukung dan mengejar pencapaian realisasi IKD dan target nasional di Kabupaten Purworejo , Surahmi pun mengagas aksi perubahan inovasi dengan cara menerapkan konsep Kaborasi Mantap Penerapan Identitas Kependudukan Digital atau disingkat Kota Padi. 

Surahmi menjelaskan, kolaborasi itu dilakukan dengan cara melakukan perjanjian kerjasama sama kepada seluruh camat di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah. 

Isi dari perjanjian itu di antaranya kesepakatan bahwa para camat ikut berperan aktif mensosialisasikan IKD di setiap pertemuan dengan warga, baik di tingkat Kecamatan maupun Desa. 

Selain itu, juga mewajibkan semua pemohon layanan Paten di Kecamatan, semisal pengantar surat nikah atau perijinan, untuk terlebih dahulu mengaktivasi IKD

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved