Pesta Miras Berujung Maut

Pemabuk Warga Bantul dan Kulon Progo Tewas Berbarengan Tenggak Miras Oplosan

kasus miras oplosan yang dirilis Polsek Bantul berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Prosesi pemakaman KP, warga Kapanewon Panjatan, Kulon Progo pada Rabu (04/10/2023) siang. KP meninggal dunia diduga akibat miras oplosan yang dikonsumsinya pada Sabtu (30/10/2023) malam. 

“Dari keterangan saksi, dua korban bersama teman-temannya melakukan pesta miras pada Minggu (2/10/2023) sore,” ungkap Jeffry.

Korban berinisial AS meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada Senin (2/10/2023) seusai mengeluh tidak enak badan.

Korban berinisial KS meninggal dunia pada keesokan harinya yakni pada Selasa (3/10/2023), di kediamannya tepat di Kalurahan Wijirejo.

Terkait jenis dan asal miras tersebut, Jeffry mengatakan bahwa pada saat ini masih dilakukan identifikasi.

Pasalnya, pihaknya belum mengetahui dari mana para korban mendapatkan miras tersebut.

“Untuk kasus di Srandakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, dari mana korban mendapatkan miras.

“Sementara untuk kasus yang terjadi di Palbapang Bantul, miras didapat dari saudara AS yang juga menjadi korban,” beber Jeffry.

Polisi juga masih mendalami, apakah ada keterkaitan kasus miras oplosan di Srandakan dan Palbapang yang merenggut lima korban jiwa tersebut.

Menurut Jeffry, hilangnya nyawa yang diakibatkan miras oplosan menjadi komitmen Polres Bantul untuk menjadikan Bantul bebas dari miras khususnya miras oplosan.

Hal itu demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di Kabupaten Bantul.

“Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.

Jeffry juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkas Jeffry.

Baca juga: KESAKSIAN Sepupu Mahasiswi Akhiri Hidup di Kompleks Asrama Putri, Ayah Almarhum Diminta ke Jogja

Kulon Progo

Dua warga masing-masing asal Kapanewon Lendah dan Panjatan, Kulon Progo, meninggal dunia seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved