Pembunuh Berantai di Bekasi Wowon CS Dituntut Hukuman Mati, Begini Responnya

JPU Omar Syarief menilai bahwa Wowon CS telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). 

"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Tol Jatingaleh Semarang, Isuzu Elf Ditabrak Bus

Selain itu, Wowon mengaku sudah rindu dengan keluarganya.

Sebab, selama ditahan, keluarganya tidak ada yang menjenguknya.

"Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga," ucap Wowon di PN Bekasi.

Kuasa hukum Wowon CS, Arya Dinda mengaku ketiga terdakwa Wowon Herawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin sejauh ini dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat semuanya mereka bisa menerima, terlepas nanti dari tuntutan jaksa bagaimana, lebih menerima," kata Dinda, Senin (25/9/2023).

Dari ketiga terdakwa, kuasa hukum hanya pernah berkomunikasi dengan keluarga dari terdakwa Solihin alias Duloh.

Sisanya lanjut dia, tak ada kabar apalagi menyempatkan diri untuk menjenguk Wowon cs di rumah tahanan (rutan).

"Masih kita tunggu dari pihak keluarga terdakwa sampai saat ini belum ada konfirmasi (kabar) apapun," jelas dia.

Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur sejauh ini sudah sampai tahap agenda pembacaan tuntutan, hanya saja Jaksa belum juga merampungkan berkasnya.

Lima kali agenda sidang pembacaan tuntutan digelar selalu ditunda, pihak terdakwa hanya bisa pasrah menunggu prosedur.

Dinda mengatakan, pihaknya telah menyusun nota pembelaan untuk ketiga terdakwa. Hal yang dapat meringankan hanya faktor usia.

"Mungkin usia kali ya (hal yang meringankan), usia mereka sudah lansia gitu dan mereka juga mau berbuat yang lebih baik lagi," terangnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved