Pembunuh Berantai di Bekasi Wowon CS Dituntut Hukuman Mati, Begini Responnya
JPU Omar Syarief menilai bahwa Wowon CS telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
Dalam tuntutannya, JPU Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat bacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan yakni Wowon C sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.
"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.
Tanggapan Wowon Seusai Dituntut Mati
Wowon sendiri memilih tak banyak bicara saat ditanya oleh wartawan soal tuntutan mati dari JPU.
Dia hanya menjawab secara singkat pertanyaan dari wartawan.
"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.
Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaanya atas tuntutan jaksa tersebut.
Belajar dari Gempa Bekasi, Ini yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi |
![]() |
---|
BMKG : 6 Gempa Susulan Guncang Bekasi, Kekuatannya Relatif Lebih Kecil |
![]() |
---|
Dampak Gempa Bekasi, Mushola Roboh Hingga Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan |
![]() |
---|
Gempa Bumi Bekasi Dirasakan di Jakarta, Purwakarta, Depok, Tangerang |
![]() |
---|
Info Gempa Bekasi Rabu 20 Agustus 2025 Pukul 19:54 WIB Kekuatan 4,9M Pusat di Darat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.