Pembunuh Berantai di Bekasi Wowon CS Dituntut Hukuman Mati, Begini Responnya

JPU Omar Syarief menilai bahwa Wowon CS telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Dalam tuntutannya, JPU Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat bacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan yakni Wowon C sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

Tanggapan Wowon Seusai Dituntut Mati

Wowon sendiri memilih tak banyak bicara saat ditanya oleh wartawan soal tuntutan mati dari JPU.

Dia hanya menjawab secara singkat pertanyaan dari wartawan.

"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.

Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaanya atas tuntutan jaksa tersebut.

"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Tol Jatingaleh Semarang, Isuzu Elf Ditabrak Bus

Selain itu, Wowon mengaku sudah rindu dengan keluarganya.

Sebab, selama ditahan, keluarganya tidak ada yang menjenguknya.

"Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga," ucap Wowon di PN Bekasi.

Kuasa hukum Wowon CS, Arya Dinda mengaku ketiga terdakwa Wowon Herawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin sejauh ini dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat semuanya mereka bisa menerima, terlepas nanti dari tuntutan jaksa bagaimana, lebih menerima," kata Dinda, Senin (25/9/2023).

Dari ketiga terdakwa, kuasa hukum hanya pernah berkomunikasi dengan keluarga dari terdakwa Solihin alias Duloh.

Sisanya lanjut dia, tak ada kabar apalagi menyempatkan diri untuk menjenguk Wowon cs di rumah tahanan (rutan).

"Masih kita tunggu dari pihak keluarga terdakwa sampai saat ini belum ada konfirmasi (kabar) apapun," jelas dia.

Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur sejauh ini sudah sampai tahap agenda pembacaan tuntutan, hanya saja Jaksa belum juga merampungkan berkasnya.

Lima kali agenda sidang pembacaan tuntutan digelar selalu ditunda, pihak terdakwa hanya bisa pasrah menunggu prosedur.

Dinda mengatakan, pihaknya telah menyusun nota pembelaan untuk ketiga terdakwa. Hal yang dapat meringankan hanya faktor usia.

"Mungkin usia kali ya (hal yang meringankan), usia mereka sudah lansia gitu dan mereka juga mau berbuat yang lebih baik lagi," terangnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved